Warga Semarang yang ditemukan tewas di dalam got di dekat PRPP Semarang ternyata menjadi korban dua kejahatan sekaligus. Dia dianiaya oleh lima orang di perjalanan. Dalam kondisi terluka, dia bertemu dua orang yang mencuri telepon genggamnya beberapa saat sebelum tewas.
Total pelaku ada tujuh orang, namun yang melakukan pengeroyokan ada lima orang yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24). Mereka berada dalam satu mobil menuju PRPP untuk menonton konser pada Sabtu (27/5) malam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan korban bernama Roffi Teguh Prakhoso bersama rombongan lima orang naik motor yang juga mengarah ke PRPP. Kemudian dari pengakuan para tersangka, korban meludah ke arah mobil yang ditumpangi para pelaku di kawasan Tambaklorok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).
Korban dicegat oleh para pelaku sedangkan teman-temannya kabur. Ternyata di dalam mobil terdapat berbagai benda tajam, kemudian para pelaku memukuli korban hingga menusuk perut dan dadanya.
"Pelakunya ada lima orang di TKP Tambaklorok, korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Para pelaku kemudian meninggalkan korban dan ternyata korban masih bisa naik motor. Namun di dekat PRPP dia berhenti dan turun dari motor kemudian terkapar. Saat itulah dua tersangka datang yaitu Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24).
Bukannya menolong korban yang bersimbah darah, dua orang ini justru mengambil tiga telepon genggam yang dibawa korban kemudian pergi. Saat itu korban masih hidup dan berusaha bergerak namun terjatuh ke got.
"Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau hp milik korban," jelasnya.
Salah satu pelaku, Irfan mengatakan saat kejadian dia duduk kursi penumpang sebelah sopir. Korban yang naik motor kemudian meludah dan mengenai matanya. Ia kemudian meminta agar korban dikejar.
"Dia meludah. Kena mripat (mata)," kata Irfan.
Untuk pelaku pengeroyokan, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.
(ahr/dil)