Temuan Polisi Sejauh Ini di Kasus Pembunuhan Putri Pj Gub Papua Pegunungan

Round Up

Temuan Polisi Sejauh Ini di Kasus Pembunuhan Putri Pj Gub Papua Pegunungan

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 24 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023)
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Solo -

Polisi mengungkap sejumlah temuan baru kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan ABK (16). Berikut sejumlah temuan polisi berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Ahmad Nashir (22).

Tertarik gegara Foto Profile Korban

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan keduanya berkenalan di media sosial. Dari pengakuan tersangka, Nashir mengaku tertarik karena foto profil korban membawa botol.

"Berawal chatting 3 Mei dan berlanjut. Awal chatting ini yang membuat pelaku tertarik untuk berkenalan dengan korban karena ada profile picture yang menggambarkan korban mengajak siapa yang mau nemani saya minum. Ini pengakuan tersangka," kata Donny di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertemu untuk Minum Miras

Masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya janjian ketemu untuk minum miras. Pelaku sebenarnya sudah mengetahui jika korban masih di bawah umur. Meski begitu, Nashir tetap nekat bahkan mengajaknya ke kos-kosan di daerah Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik. Terkait motif, Donny menyebut motif awal pelaku untuk minum.

"Buat minum bersama," ujar Donny menjawab motif pelaku mengajak korban bertemu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah tahu korban anak di bawah umur," imbuhnya.

Sengaja Sewa Kos Usai Kenal Korban

Dari penyelidikan polisi, pelaku ternyata sengaja menyewa kamar kos itu setelah berkenalan dengan korban. Padahal keduanya tinggal di wilayah Kecamatan Pedurungan. Saat kejadian yaitu hari Kamis (18/5) itu merupakan pertemuan pertama mereka.

"Sejauh ini dari keterangan tersangka semua kebetulan. Tapi jika diruntut, dia berkenalan di Telegram berbarengan dia mulai kos di tempat tersebut. Terkait (diajak) di kamar kos tersangka, itu ide dari tersangka. Dia menawarkan di kosannya," jelas Donny.

Nashir Minta Tolong Tetangga Kos

Ketika korban kejang, pelaku memanggil tetangga di kos yang berada di wilayah Pawiyatan Luhur itu. Para tetangga kemudian membantu korban dan bersama pelaku mengantar ke rumah sakit. Bahkan dari pengakuan pelaku dia sempat mengabari keluarga korban.

"Jadi setelah kejang itu dia manggil (tetangga kos). Kemudian diantar ke rumah sakit. Dari pengakuan tersangka, dia sempat mengabari keluarga korban kalau anaknya sakit," ujarnya

Meski dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nashir sebagai tersangka.

Baca Jeratan Pasal di halaman berikut.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya Nashir dijerat dengan pasal pembunuhan dan UU Perlindungan Anak terkait kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). Polisi menjelaskan alasan di balik penerapan pasal-pasal tersebut terhadap Nashir.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian pasal soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.

"Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang," kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Meski begitu, Donny menyebut kedua pasal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah uji laboratorium hingga pemeriksaan ahli terkait kematian korban.

"Nantinya pasal ini akan dibuktikan dan perlu pengembangan melalui hasil uji lab, apa penyebab kematiannya, termasuk hasil autopsi, termasuk nanti dari ahli," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya juga mengecek kandungan minuman keras yang sempat ditenggak korban. Hal itu sebagai salah satu mencari bukti apakah korban meninggal akibat perbuatan pelaku.

"Ini pasangkan tiga pasal untuk pasal alternatif. Apabila berdasarkan hasil lab dan dokter forensik menyatakan meninggal akibat perbuatan tersangka maka pasal ini bisa maju," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads