Ahmad Nashir (22) , tersangka kasus tewasnya ABK (16) putri Pj Gubernur Papua Pegunungan mengajak korban minum-minuman keras kemudian terjadi persetubuhan. Setelah itu korban kejang dan pelaku sempat mengantarnya ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan saat pelaku menyetubuhi korban, ternyata korban mual-mual. Pelaku kemudian membelikan susu dan air kelapa tapi korban justru kejang.
"Jadi kejangnya setelah itu (persetubuhan)," kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika korban kejang, pelaku memanggil tetangga di kos yang berada di wilayah Pawiyatan Luhur itu. Para tetangga kemudian membantu korban dan bersama pelaku mengantar ke rumah sakit. Bahkan dari pengakuan pelaku dia sempat mengabari keluarga korban.
"Jadi setelah kejang itu dia manggil (tetangga kos). Kemudian diantar ke rumah sakit. Dari pengakuan tersangka, dia sempat mengabari keluarga korban kalau anaknya sakit," ujarnya
Meski dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nashir sebagai tersangka. Ia dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi juga masih mendalami penyebab kematian korban saat ini penyebab kematian korban adalah mati lemas dan kemungkinan keracunan. Selain itu polisi juga memastikan apakah pelaku sengaja memesan kos tersebut sebelum kejadian.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku dan korban kenal pada 3 Mei 2023. Pelaku kemudian menyewa kos di Jalan Pawiyatan Luhur Kecamatan Banyumanik, padahal keduanya merupakan warga Kecamatan Pedurungan. Pertemuan pelaku dan korban pada saat kejadian yaitu Kamis (18/5) lalu merupakan kopi darat pertama mereka setelah berkenalan awal bulan Mei.
(apl/ams)