Pembunuh Anak Pj Gub Papua Pegunungan Sewa Kos Usai Kenal Korban

Pembunuh Anak Pj Gub Papua Pegunungan Sewa Kos Usai Kenal Korban

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 17:22 WIB
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023)
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Tersangka kasus tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16), mengaku menyewa kos setelah berkenalan dengan korban. Tersangka bernama Ahmad Nashir (22) itu juga berinisiatif mengajak korban ke tempat kos tersebut.

Pelaku kenal dengan korban setelah saling berkenalan lewat media sosial pada 3 Mei 2023. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku menyewa kos di daerah Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, setelah perkenalan itu.

"Sejauh ini dari keterangan tersangka semua kebetulan. Tapi jika dirunut, dia berkenalan di Telegram berbarengan dia mulai kos di tempat tersebut," kata Donny di kantornya, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny mengatakan Nashir sebenarnya tinggal di wilayah Kecamatan Pedurungan, demikian pula dengan korban yang masih tinggal di wilayah kecamatan yang sama. Namun, Nashir diduga sengaja mencari tempat kos tersebut setelah berkenalan.

Setelah pelaku menjemput korban di rumahnya pada Kamis (18/5), Donny menjelaskan mereka langsung ke kos tersebut atas inisiatif pelaku.

ADVERTISEMENT

"Terkait (diajak) di kamar kos tersangka, itu ide dari tersangka. Dia menawarkan di kosannya," ungkap Donny.

Untuk diketahui, korban diduga mati lemas dan ada kemungkinan keracunan. Dari keterangan yang diperoleh polisi hingga saat ini, korban sempat menenggak minuman keras kemudian terjadi persetubuhan. Pelaku mengaku tidak ada paksaan dalam persetubuhan itu. Namun dari hasil forensik ditemukan tiga tanda kekerasan di alat vital korban.

Dalam peristiwa itu korban sempat mual dan kejang, kemudian Nashir memberikan susu dan air kelapa. Namun, kondisi korban justru semakin parah. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, sayang nyawanya tidak tertolong.

Nashir kini dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(dil/ams)


Hide Ads