Polisi: Motif Nashir Temui Putri Pj Gub Papua Pegunungan untuk Minum Miras

Polisi: Motif Nashir Temui Putri Pj Gub Papua Pegunungan untuk Minum Miras

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 16:06 WIB
Semarang -

Keterangan Ahmad Nashir (22) mahasiswa yang menjadi tersangka pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16), masih terus didalami polisi. Kepada polisi, Nashir mengaku bertemu korban dengan alasan minum miras bersama.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan keduanya berkenalan di media sosial. Dari pengakuan pelaku, Nashir mengaku tertarik karena foto profil korban membawa botol.

"Berawal chatting 3 Mei dan berlanjut. Awal chatting ini yang membuat pelaku tertarik untuk berkenalan dengan korban karena ada profile picture yang menggambarkan korban mengajak siapa yang mau nemani saya minum. Ini pengakuan tersangka," kata Donny di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dari keterangan tersangka, mereka kemudian janjian ketemu untuk minum miras. Pelaku tetap nekat meski tahu korban merupakan anak di bawah umur bahkan mengajak ke kos-kosan di daerah Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik. Terkait motif, Donny menyebut motif awal pelaku untuk minum.

"Buat minum bersama," ujar Donny menjawab motif pelaku mengajak korban bertemu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah tahu korban anak di bawah umur," imbuhnya.

Dari penyelidikan polisi, pelaku ternyata sengaja menyewa kamar kos itu setelah berkenalan dengan korban. Padahal keduanya tinggal di wilayah Kecamatan Pedurungan. Saat kejadian yaitu hari Kamis (18/5) itu merupakan pertemuan pertama mereka.

"Sejauh ini dari keterangan tersangka semua kebetulan. Tapi jika diruntut, dia berkenalan di Telegram berbarengan dia mulai kos di tempat tersebut. Terkait (diajak) di kamar kos tersangka, itu ide dari tersangka. Dia menawarkan di kosannya," jelas Donny.

Pelaku bahkan mengaku saat terjadi persetubuhan korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Kemudian korban mual hingga kejang lalu akhirnya dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(ams/dil)


Hide Ads