Sederet Fakta Terungkapnya Pembunuhan Putri Pj Gub Papua Pegunungan

Round Up

Sederet Fakta Terungkapnya Pembunuhan Putri Pj Gub Papua Pegunungan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 06:34 WIB
Polrestabes Semarang konferensi pers tersangka pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Senin (22/5/2023).
Polrestabes Semarang konferensi pers tersangka pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Senin (22/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Solo -

Polisi menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan ABK (16). Polisi juga mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut. Berikut sederet fakta tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan tersebut.

Berkenalan dari Medsos

Pertemuan Ahmad Nashir dengan ABK bermula dari kenalan di dunia maya. Melalui medsos keduanya pun sepakat melakukan pertemuan setelah berkenalan awal Mei lalu. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban berkenalan pada 3 Mei lalu. Keduanya berkenalan dari media sosial hingga akhirnya memutuskan bertemu pada 18 Mei 2023.

"Pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tgl 3 Mei yang lalu. Berlanjut di Telegram, lanjut ke nomor WhatsApp, janji ketemu," ujar Irwan di kantornya, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nashir Sewa Kos untuk Pertemuan

Tersangka Ahmad Nashir diketahui sudah menyiapkan 'tempat' pertemuan perdana mereka. Nashir rela menyewa sebuah rumah dua minggu sebelumnya. Dan rumah yang disewanya seharga Rp 600 ribu itu berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

Nashir diketahui warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang, dan korban tinggal tidak jauh yaitu di daerah Plamongan. Sedangkan lokasi yaitu kos-kosan di Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," tutur Irwan.

Siapkan Miras

Tidak hanya menyiapkan tempat, ternyata Nashir juga menyiapkan minuman keras (miras) untuk ABK. Kemudian, miras itu pun diminum berdua oleh tersangka maupun korban.

Selanjutnya pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kos yang ada di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor.

Setubuhi Korban

Usai menenggak miras, Nashir lantas menyetubuhi ABK di dalam kamar kos. Kemudian, ABK mengalami mual. Melihat kondisi tersebut, tersangka pun memberinya susu dan air kelapa.

Tetapi bukannya kondisi korban menjadi membaik, ABK justru mengalami kejang. Melihat korban tak berdaya, Ahmad Nashir lalu melarikan korban ke RS Elisabeth. Sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.

Nashir Hapus Riwayat Percakapan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku telah menghapus riwayat percakapan di aplikasi pesan di ponselnya. Karena itu, pihaknya berencana untuk menerjunkan tim IT untuk mencari fakta baru kasus tersebut.

"Histori yang ada di HP-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT," jelas Irwan di kantornya, Senin (22/5/2023).

Sedangkan, ponsel korban masih dalam keadaan terkunci dan belum berhasil terbuka. Polisi bakal menggali percakapan keduanya dari perkenalan hingga tewasnya ABK.

"Histori percakapan mereka dari awal perkenalan hingga terjadinya peristiwa ini," lanjutnya.

Baca Dijerat Pasal Berlapis di halaman berikutnya....

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatan yang dilakukannya, Nashir dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang persetubuhan di bawah umur dan juga pembunuhan.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," ujar Irwan.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)


Hide Ads