Sesal Nashir Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Sesal Nashir Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 22 Mei 2023 18:46 WIB
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023)
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Polisi telah menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka kasus meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). Nashir pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023), Nashir tampak memakai baju tahanan biru bernomor 40. Wajahnya ditutup dengan sebo. Selama jumpa pers, dia tampak menunduk.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat," kata Nashir saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa asal Penggaron, Kota Semarang, ini diketahui mengenal korban sekitar 2 minggu. Keduanya berkenalan via Instagram dan memutuskan untuk bertemu pada hari kejadian atau 18 Mei 2023.

Peristiwa tragis itu bermula saat pelaku menjemput korban ke kos di kawasan Pawiyatan Luhur, Banyumanik. Di dalam kos ini, Nashir ternyata sudah menyiapkan minuman miras.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan sepihak pelaku, korban minum tanpa paksaan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Pelaku mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," sambung Irwan.

Setelahnya, korban mual-mual. Pengakuan pelaku sempat membantu memberi susu dan air kelapa. Namun, korban kejang dan dia meminta bantuan tetangga kos.

"Tidak lama kemudian, korban kejang. Kemudian tersangka membantu membawa ke rumah sakit dan meminta bantuan dari tetangga kiri kanan kos," jelasnya.

Nahas, nyawa korban tak selamat meski sudah dirawat di rumah sakit. Saat korban di rumah sakit, pelaku sempat mengabarkan keluarga korban dan pulang ke kosnya.

"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," terang Irwan.

Atas perbuatannya, Nashir pun dijerat dengan pasal berlapis. Nashir disangkakan pasa perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar. Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," pungkas Irwan.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads