Polisi menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, inisial ABK (16) di rumah kos Semarang. Tersangka bernama Ahmad Nashir (22).
Korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak wajar di kosnya di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang pada Kamis (18/5) malam. Korban kemudian meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.
Tersangka dan korban disebut baru saling mengenal selama 2 minggu hingga akhirnya terjadi pembunuhan di kamar kos yang disiapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan adalah Mahasiswa
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkap sosok tersangka dari kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. Ia adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang.
"Kawan-kawan hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN berumur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," kata Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/5/2023).
Baru Kenal dengan Korban Selama 2 Minggu
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban kenal pada 3 Mei 2023 lewat media sosial dan berlanjut dengan pesan WhatsApp. Keduanya lalu janjian ketemu pada Kamis (18/5) atau waktu kejadian. Pelaku saat itu menjemput korban di rumahnya.
"Berlanjut di telegram, lanjut ke nomer WA, janji ketemu dan oleh tersangka dibawalah ke TKP ke kos yang disewa oleh pelaku ini," ujar Irwan.
Diduga Sengaja Siapkan Miras dan Sewa Kamar Kos
Kos yang menjadi lokasi kejadian ada di daerah Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang. Sementara, pelaku adalah warga Penggaron Kota Semarang. Polisi pun menduga pelaku sengaja menyiapkan kamar kos ini untuk pertemuan dengan korban.
"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," kata Irwan.
Tak hanya itu, dalam kamar kos tersebut ternyata juga sudah ada minuman keras yang disiapkan pelaku. Keduanya lalu minum miras tersebut. Korban lalu disetubuhi pelaku.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ujar Irwan.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan Pembunuhan
Irwan Anwar mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Adapun pasal yang disangkakan merupakan UU Perlindungan Anak dan Pembunuhan.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Irwan.
Menghapus History Chat dengan Korban
Pelaku telah menghapus riwayat percakapan di aplikasi pesan di ponselnya. Pihak kepolisian kemudian berencana untuk menerjunkan tim IT untuk mencari fakta baru kasus tersebut.
"Histori yang ada di HP-nya tersangka sudah dihapus semua, nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT," jelas Irwan.
Sementara itu, ponsel korban masih dalam keadaan terkunci dan belum berhasil terbuka. Irwan mengatakan pihaknya akan menggali percakapan keduanya dari perkenalan hingga tewasnya ABK.
Nah, demikian informasi lengkap mengenai sosok tersangka tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yang ternyata adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang.
(sip/sip)