Polisi menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Nashir (22) di kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16). Pelaku merupakan kenalan korban dan baru pertama kali bertemu korban. Berikut kronologi kasus tersebut.
Kamis, 3 Mei 2023
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban berkenalan pada 3 Mei lalu. Keduanya berkenalan dari media sosial hingga akhirnya memutuskan bertemu pada 18 Mei 2023.
"Pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tgl 3 Mei yang lalu. Berlanjut di Telegram, lanjut ke nomor WhatsApp, janji ketemu," ujar Irwan di kantornya, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis, 18 Mei 2023
Kamis itu, pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kos yang ada di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor. Pelaku, juga sudah menyiapkan minuman keras untuk diminum berdua bersama korban.
Di dalam kamar kos itu, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Korban lalu merasa mual dan sempat diberi susu dan air kelapa. Bukan membaik, korban justru kejang.
"Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," kata Irwan.
Melihat korban tak berdaya, Ahmad Nashir lalu melarikan korban ke RS Elisabeth. Sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Semarang. Polisi kemudian memeriksa 9 orang saksi dan mengamankan pelaku.
Jumat, 19 Mei 2023
Jasad korban juga dipindah ke RS Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi. Polisi menduga korban antara mati lemas, gagal napas, atau keracunan.
Usai autopsi, jenazah kemudian disemayakan di rumahnya, Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. Ayah korban langsung yang menjemput jenazah putrinya di rumah sakit.
Sabtu, 20 Mei 2023
Korban dimakamkan di Makam Katolik Desa Jatiharno, Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Sejumlah pejabat Provinsi Papua Pegunungan terlihat ikut memberangkatkan jenazah ke pemakaman.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Senin, 22 Mei 2023
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka. Hingga kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," ujarnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menggali riwayat percakapan di ponsel korban dan pelaku.
Nashir juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media, dia meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat," kata Nashir di Mapolrestabes Semarang.
Simak Video "Video: Polisi Pukul Mundur Massa Demo Ricuh di Polda Jawa Tengah"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)