Mutasi Rekening Penembak Kantor MUI Capai Rp 800 Juta, Ini Kata Keluarga

Nasional

Mutasi Rekening Penembak Kantor MUI Capai Rp 800 Juta, Ini Kata Keluarga

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 05 Mei 2023 15:23 WIB
Solo -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat mencapai Rp 800 juta. Pihak keluarga buka suara soal mutasi ratusan juta itu.

detikcom menerima video pernyataan Laila Dewi, istri Mustopa NR. Laila menyebut transaksi Rp 800 juta itu merupakan uang pribadinya yang dikirim anak-anaknya yang bekerja di luar negeri.

"Dana di rekening tersebut berasal dari anak saya. Yang pertama Hediansyah, yang bekerja di Korea Selatan. Kedua Fauziah, yang bekerja di Taiwan. Ketiga Lidia Sartika, yang bekerja di Hong Kong," kata Laila dalam video yang diterima detikcom, seperti dilansir detikNews, Jumat (5/5/2023).

Laila menyebut dana Rp 800 juta itu merupakan dana pribadi yang mulai dihimpun sejak 2014 lalu. Dia mengaku siap bertanggung jawab soal pernyataannya terkait mutasi di rekening tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengiriman uang tersebut dimulai dari 2014 sampai sekarang. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat saya pertanggungjawabkan," jelasnya.

PPATK Ungkap Mutasi Janggal Mustopa

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI pusat Jakarta. Dari data yang ada, sepanjang 2021-2023 tercatat mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," kata Natsir saat dihubungi, Kamis (4/5).

Sebagai informasi, dalam kartu identitasnya, Mustopa tercatat berprofesi sebagai petani. Natsir menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan mutasi di rekening Mustopa tersebut.

"Itu kita lihat transaksi di luar dari profil. Kalau soal pidana dan lain, itu penyidik yang tahu. Masih dalam proses (penyerahan temuan)," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bakal menyelidiki hal ini. Penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif dan mengacu pada ketentuan yang ada.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan UU, di Indonesia diatur dalam prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpedoman pada aturan yang ada saat mengusut temuan mutasi rekening milik Mustopa yang mencapai Rp 800 juta itu.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata dia.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," terang dia.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads