Seorang bule asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur sempat ditahan di Polrestabes Bandung lantaran meludahi seorang imam masjid. Dia kini dibebaskan lantaran kasus itu berakhir damai.
Brenton ditangkap dan menjalani penahanan selama 4 hari sebagai seorang tersangka. Namun korban yang merupakan imam Masjid Al Muhajir Buahbatu, Kota Bandung, lantas mencabut laporannya.
"Setelah kita laksanakan penahanan kurang lebih 4 hari, hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Dan kemudian, dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Brenton menjadi tersangka dalam lantaran dianggap melanggar Pasal 335 Ayat 1 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Lantaran termasuk delik aduan, Brenton dibebaskan setelah berdamai dan korban mencabut aduannya.
"Sehingga berdasarkan pasal tersebut, kasus ini telah kita hentikan," kata Budi.
Meski demikian, Brenton masih harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Sebab, dia dianggap melanggar aturan keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
"Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke Imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," ucapnya.
Usai dibebaskan dari penahanan di Polrestabes Bandung, Brenton kemudian dibawa petugas menuju kantor Imigrasi Bandung menggunakan mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Brenton ditangkap dan menjadi tersangka akibat perbuatannya meludahi seorang imam masjid. Dia merasa terganggu dengan suara murottal dari masjid.
Aksi bengal bule tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.
(ahr/aku)