Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung. Bule bengal asal Australia itu dibebaskan setelah mengakui perbuatannya meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Brenton sudah ditahan selama 4 hari setelah meludahi imam masjid. Ia kini dibebaskan setelah kasus yang membelitnya berakhir damai, dan korban telah mencabut laporan.
"Setelah kita laksanakan penahanan kurang lebih 4 hari, hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Dan kemudian, dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkap, Brenton sebelumnya dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan, Brenton pun kini dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.
"Sehingga berdasarkan pasal tersebut, kasus ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke Imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," ucapnya.
Usai memberikan keterangan, Brenton pun lalu digiring petugas menuju mobil tahanan Imigrasi Bandung. Brenton rencananya akan diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi.
Baca juga: Kelam Hidup Bule Bengal Usai Ludahi Imam |
Sebagaimana diketahui, Polrestabes Bandung mengamankan Brenton sebelum pulang ke negara asalnya Australia, Sabtu (29/4) dini hari. Bule bengal ini ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Setelah ditangkap, bule ini langsung dibawa kembali ke Bandung untuk dimintai keterangan soal perbuatannya itu.
Polisi lalu menetapkan bule bengal itu sebagai tersangka. Ia saat itu dijerat Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan.
(ral/yum)