Korban Pencabulan Guru Ngaji di Gamping Sleman 12 Orang, 1 Diperkosa

Korban Pencabulan Guru Ngaji di Gamping Sleman 12 Orang, 1 Diperkosa

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 04 Mei 2023 14:39 WIB
Pelaku pencabulan belasan murid ngaji CSM (53) saat digelandang polisi di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
Pelaku pencabulan belasan murid ngaji CSM (53) saat digelandang polisi di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng.
Sleman -

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan guru ngaji CSM (53) di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman mencapai 12 orang. Bahkan salah satu korban diperkosa oleh tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa ini ke orang tuanya. Mendapati hal tersebut orang tua korban langsung melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman dan Polres Sleman.

"Pada 20 April lalu pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polresta Sleman," kata Eko kepada wartawan di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, Eko mengungkapkan bahwa korban CSM mencapai belasan orang. Bahkan, salah satu korban merupakan tetangga CSM yang selama ini kerap mengaji di rumah tersangka usai pulang sekolah.

"Saat ini korban 12, kalau yang berupa persetubuhan baru satu orang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait satu korban yang disetubuhi CSM, Eko menyebut modusnya yakni membelai korban dan kemudian berujung menyetubuhinya. Tidak hanya itu, aksi bejat CSM terhadap korban sudah berlangsung beberapa tahun.

"Awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan itu sering terjadi sejak 2016 hingga September 2022," katanya.

Terkait informasi dari pendamping hukum korban yang menyebut jika pelaku pura-pura menyembuhkan indigo korban, Eko mengaku belum bisa memastikannya. Mengingat saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap CSM.

"Kalau yang karena indigo itu sampai hari ini tidak ada, karena penyidikan kami fokuskan pada unsur pidana," ucapnya.

Atas perbuatannya, CSM disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Seorang guru ngaji di Kapanewon Gamping, Sleman, berinisial CSM (50) diduga melakukan tindak asusila terhadap belasan anak di bawah umur yang merupakan murid ngaji CSM. Dari keterangan pendamping hukum korban, Iwan Setyawan, saat ini total ada 15 anak perempuan yang menjadi korban.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads