Bejat! Guru Ngaji di Wonotunggal Batang Sodomi Belasan Santrinya

Bejat! Guru Ngaji di Wonotunggal Batang Sodomi Belasan Santrinya

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 04 Mei 2023 13:54 WIB
Rilis kasus pencabulan di Mapolres Batang, Kamis (04/5/2023).
Rilis kasus pencabulan di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Seorang guru ngaji di Kabupaten Batang, cabuli dan sodomi belasan santrinya. Aksi bejat ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga 2023.

Pelaku bernama Tachyat Subagyo (45) warga Kecamatan Wonotunggal ini. Pelaku yang seorang guru ngaji itu telah diamankan petugas Satreskrim Polres Batang.

"Tersangkanya berprofesi sebagai guru ngaji. Guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak-anak ngajinya," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun ditemui di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Batang, Kompol Rahardjo, menambahkan, kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya. Para korban merupakan santri yang menginap di rumah pelaku.

"TKP di Kecamatan Wonotunggal. Modusnya, meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara sholat malam atau tahajud, kemudian meminta korban untuk memijat tersangka," kata Rahardjo.

ADVERTISEMENT

Usai memijat ini, lanjut Rahardjo, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Aksi ini dilakukan pelaku sejak tahun 2017 dengan jumlah korban 13 santri.

"Untuk jumlah korban, sekitar 13, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023, usia antara 14-22 tahun," ucap Rahardjo.

Akibat perbuatannya tersebut, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.




(aku/sip)


Hide Ads