Bejat! Modus Doktrin Agama, Guru Ngaji di Sleman Cabuli 4 Santriwati

Bejat! Modus Doktrin Agama, Guru Ngaji di Sleman Cabuli 4 Santriwati

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 19 Apr 2023 16:27 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto ilustrasi. (Foto: dikhy sasra)
Sleman -

Seorang guru ngaji di Kapanewon Gamping, Sleman, berinisial KSM (50) diduga melakukan tindak asusila terhadap beberapa anak. Para korban merupakan murid ngaji dan masih berusia di bawah umur, bahkan salah satunya dipaksa berhubungan badan.

Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman, Iwan Setyawan, yang merupakan pendamping para korban menyebut ada empat anak yang menjadi korban.

"Yang mengaku di kami empat anak. Semua (korban) di bawah umur. Yang dua anak sudah menginjak 16 tahun, dua lagi 10 dan 6 tahun," kata Iwan saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/4/2023).

Dari keempat korban, lanjut Iwan, ada satu orang yang dipaksa berhubungan intim. Tidak hanya sekali, namun berkali-kali. Modusnya, yakni memberikan doktrin soal keagamaan.

"Ada satu yang usia 16 tahun itu sampai berhubungan intim. Itu dikasih doktrin bahwa harus nurut yang diperintahkan oleh Pak Kiai. Kalau nggak dituruti, nggebrak meja, mengancam, dan lain-lain," ujarnya.

Menurut Iwan, aksi bejat KSM menyetubuhi anak didiknya sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 dan berlangsung sampai Desember 2022. Hingga akhirnya terungkap saat korban berani menceritakan ke tantenya.

"Itu sejak 2022. Dipaksa berhubungan rata-rata tiap minggu. Berlangsung sampai Desember 2022 anak itu mengadu ke tantenya dan berlanjut ke tokoh masyarakat," urainya.

Lebih lanjut, perbuatan asusila itu di rumah pelaku ketika dalam kondisi sepi. Korban merupakan tetangga pelaku. Kasus ini pun telah dilaporkan ke polisi dan ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sleman.

"Ya ngaji di rumahnya itu, (menyetubuhi) juga di situ," bebernya.

Dihubungi terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin menjelaskan saat ini KSM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini tersangka belum ditahan.

"Kemarin sudah kami periksa sebagai tersangka," kata Safiudin saat dihubungi wartawan hari ini.

Dari laporan yang diterima, ada tiga korban dalam kasus ini. Semua korban masih berusia di bawah umur dan merupakan tetangga tersangka.

"(Korban) Tetangga. Korban sejauh ini ada tiga yang sudah mengonfirmasi ke kami, masih di bawah umur," bebernya.

Safiudin mengatakan kondisi kesehatan tersangka yang membuat polisi belum melakukan penahanan. Dari rekam medis yang diterima polisi, tersangka memiliki riwayat penyakit jantung.

Polisi, lanjut Safiudin, akan melihat lagi kondisi kesehatan tersangka sebelum melakukan penahanan. Untuk sementara, tersangka hanya dilakukan wajib lapor.

"Kemudian karena kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan menurut dokter, ternyata dokter merekomendasikan jangan ditahan karena kondisi kesehatan. Kami kenakan dia wajib lapor," pungkasnya.




(aku/ams)


Hide Ads