Seorang pria berinisial AF (43) ditangkap Polres Purbalingga karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku membacok temannya sendiri gegara cekcok saat pesta miras.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban inisial H (57) warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Tersangka menganiaya temannya pakai senjata tajam jenis kudi hingga korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan," kata Suyanto saat konferensi pers, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut bermula saat keduanya menggelar pesta miras di rumah pelaku. Setelah itu, korban meminta pelaku agar mengantarnya pulang.
"Korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya mereka cekcok hingga berujung keributan," terangnya.
Korban yang disuruh pulang oleh istri pelaku, lanjutnya, malah pergi ke belakang rumah untuk mengambil batu. Pelaku saat itu berhasil menghindar lemparan batu korban.
"Tak terima, tersangka masuk ke rumah dan mengambil kudi. Tersangka langsung membacok ke arah tangan dan kepala korban," jelasnya.
Korban kemudian melapor ke Polres Purbalingga. Hasil penyelidikan didapati informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Banyumas.
"Tersangka berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas Jumat minggu kemarin," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah kudi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan batu yang dilempar korban ke pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkasnya.
(rih/dil)