Jumiyem (64) pedagang bubur di Cepogo, Boyolali, tewas dibunuh keponakannya Nuryanto. Tersangka Nuryanto ditangkap polisi saat sedang ngopi di warung.
"Pada hari Minggu kemarin, kita sudah melakukan upaya paksa bersama-sama dengan Jatanras Polda Jateng menangkap pelaku di Bandungan, Kabupaten Semarang. Saat sedang ngopi di warung," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Donna Briadi, dalam press rilis Rabu (12/4/2023).
Nuryanto ditangkap petugas Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng pada Minggu (9/4), di daerah Umbul Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumiyem ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (6/4) pagi. Penyidik mendapatkan petunjuk sosok pelaku dan mulai melakukan pengejaran.
"Kemudian di hari kedua atau Jumat (7/4) kita sudah bisa mengidentifikasi identitas pelaku, di mana pelaku ini keponakan korban," kata Donna.
Pada hari Jumat (7/4) sore pukul 17.00 WIB, petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan linggis yang terdapat noda darah. Tak hanya itu, noda darah juga ditemukan di celana tersangka.
Polisi langsung memburu tersangka dan akhirnya pada Minggu (9/4) sore dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Bandungan.
"Hasil pengembangan, (tersangka) menyebut lagi satu nama yang membantu menjualkan barang hasil kejahatan. Yaitu Mudmainah (40), istri siri tersangka," jelasnya.
Donna mengatakan setelah membunuh dan mengambil perhiasan korban, tersangka kabur ke rumah istri sirinya di Bandungan. Perhiasan korban berupa kalung dan gelang itu diserahkan ke istrinya.
Mudmainah pun diminta memilih satu perhiasan untuk disimpan dan sisanya dijual. Akhirnya diputuskan kalung seberat 14 gram dijual dengan harga Rp 3,5 juta.
"Mudmainah juga mengetahui perhiasan emas itu dari hasil kejahatan, karena tersangka juga bilang kalau usai membunuh korban," imbuhnya.
Kini, Nuryanto dan Mudmainah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Tersangka Nuryanto dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," terang dia.
Sedangkan Mudmainah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dalih Utang Rp 5 Juta Tak Dikasih
Donna mengatakan motif pembunuhan itu yang pertama adalah dendam. Sebab orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban soal warisan.
"Motif kedua faktor ekonomi atau harta karena tersangka ingin menguasai harta benda milik korban," jelas Donna.
Donna mengungkapkan, lima hari sebelumnya, istri sirinya meminta uang kepada Nuryanto untuk membayar hutang. Dua hari berlalu, Nuryanto gagal mencari uang.
"Dua hari mencari uang tidak dapat, kemudian berfikir untuk meminjam uang kepada korban," katanya.
Selain itu juga muncul niat tersangka membunuh korban untuk menguasai hartanya. Pada Rabu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat suasana mulai sepi, tersangka mendatangi rumah korban. Dia pura-pura membeli rokok dan hendak meminjam uang Rp 5 juta.
"Tapi tiga hari sebelumnya tersangka sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban untuk menguasai harta korban," imbuh Donna.
Malam itu, dari pengakuan tersangka, korban tidak bisa memberikan uang kepada tersangka. Alasannya uang akan digunakan untuk membayar arisan.
Saat itu tersangka langsung melancarkan aksinya. Linggis yang dibawa dari rumah langsung dipukulkan ke kepala dan tubuh korban. Korban pun terluka.
Dalam kondisi itu, tersangka meminta korban menyerahkan surat-surat perhiasan emas yang dikenakannya, yaitu kalung 14 gram dan gelang 50 gram.
Dalam kondisi berdarah, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Surat pembelian perhiasan itu diserahkannya.
Meski demikian, tersangka terus menganiaya korban menggunakan linggis, pisau, dan memukulnya menggunakan tabung gas LPG 3 kg.
Setelah korban tewas, tersangka langsung mengambil perhiasannya. Dia juga mengambil uang Rp 135 ribu milik korban lalu kabur ke Bandungan menemui istri sirinya.
(ams/dil)