Kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang menyeret oknum pengasuh panti asuhan di Kokap, Kulon Progo, Muhammad Tulus (46) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa.
Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari mengatakan vonis disampaikan oleh ketua majelis hakim, Muhammad Syafrudin Prawiranegara didampingi hakim anggota 1, Nur Jenita dan hakim anggota 2, Evi Insiyati dalam sidang pembacaan putusan di PN Wates, Senin (3/4). Terdakwa dianggap bersalah sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan perkara yang didakwakan terhadap terdakwa Muhammad Tulus, didakwa dalam bentuk dakwaan kumulatif," ujar Setyorini saat ditemui wartawan di PN Wates, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa. Pertama Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76 e UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto Pasal 76 e UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim pun menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap empat korban yang notabene adalah anak asuh di salah satu panti asuhan di Kokap.
"Terkait putusan hakim bahwa kedua dakwaan itu dinyatakan terbukti oleh majelis hakim yaitu bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan beberapa kali dan sengaja. Lalu membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," terang Setyorini.
"Karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 17 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan dikurangi masa tahanan," imbuhnya.
Setyorini mengatakan putusan hakim ini berbeda dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat keputusan berbeda dengan tuntutan itu. Salah satunya terkait dengan latar belakang dan tindak tanduk terdakwa.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.