Bambang Tri Jadi Narsum Podcast Gus Nur
Hubungan keduanya berawal saat Bambang Tri menghadiri podcast Gus Nur. Kala itu, keduanya melakukan mubahalah tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur mengklaim tudingan soal ijazah palsu Jokowi itu berasal dari Bambang Tri. Dia mengaku hanya sebagai host yang mengundang narasumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Gus Nur juga menyoroti kontribusi Bambang Tri di persidangan. Gus Nur menyebut tiga saksi ahli yang didatangkan ke sidang itu adalah jasanya, sedangkan Bambang Tri tak bisa menghadirkan saksi.
"Fakta persidangan, Bambang Tri tak menghadirkan satu pun saksi. Secara administrasi, semua saksi di persidangan saya yang membiayai. Bambang Tri itu, sepeser pun, serupiah pun tak keluar duit waktu sidang. Coba kalau sidang dipisah, tak ada saksi sebenarnya. Bahkan pernah bentak kuasa hukum," ujar dia.
Sebagai informasi dalam kasus ini, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya pun dituntut hukuman 10 tahun bui.
(ams/sip)