Modus Cek Resi Acak, Komplotan Maling Gasak 77 iPhone Rp 1,2 M di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 20:26 WIB
Kawanan pencuri dan penadah iPhone saat dirilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Komplotan pencuri dan penadah telepon seluler ditangkap aparat Polrestabes Semarang. Kawanan ini menggasak 77 unit iPhone beserta aksesoris senilai Rp 1,2 miliar.

Kawanan pencuri itu adalah Pradana Rafianton alias Anton (31) warga Sumatera Selatan dan Abdullah Lutfi Husin Alatas (58) warga Jakarta Barat yang merupakan residivis. Adapun penadah dan penjual barang yaitu Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39) yang juga warga Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pencurian dilakukan pada 20 Februari 2023. Modus pelaku mencoba mengotak-atik nomor resi dan mengirim ke sebuah jasa ekspedisi dan ternyata ada barang yang akan dikirim dengan nomor resi itu.

"Barang itu akan dikirim ke Story-i Semarang," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).

"Dia sudah pernah lakukan di Mojokerto. Dia kemudian coba cek resi secara acak. Di luar dugaan barangnya banyak, mereka juga kaget," jelasnya.

Dari ekspedisi mengabari pihak toko tujuan kalau barang berupa iPhone dan aksesori sudah diambil seseorang menggunakan taksi online menuju toko tersebut. Namun barang tersebut tidak kunjung sampai karena ternyata diambil taksi online yang dipesan oleh pelaku Anton.

"Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana," jelas Donny.

Barang itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Lutfi dan kemudian dijual oleh dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan penjual barang curian.

"Dari situ dilakukan penyelidikan. Kerugian yang dialami korban yaitu 77 unit iPhone beserta aksesori 47 unit. Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar," tegasnya.

Mereka ditangkap pertengahan Maret lalu. Tiga pelaku ditangkap Jakarta dan Anton ditangkap di OKU, Sumatera Selatan. Anton dan Lutfi ternyata residivis kasus serupa, sedangkan Imam residivis kasus narkoba.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tegasnya.

Simak pengakuan pelaku di halaman berikutnya.




(aku/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork