Terungkap! Gembong Maling Semarang Jual Puluhan Motor Hasil Curian ke Pati

Terungkap! Gembong Maling Semarang Jual Puluhan Motor Hasil Curian ke Pati

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 26 Mei 2026 14:51 WIB
RAS tertunduk lesu saat dibawa ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
RAS tertunduk lesu saat dibawa ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)
Semarang -

Sebanyak 25 unit sepeda motor berhasil digondol oleh pria berinisial RAS (38) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Sebagian besar kendaraan itu dijual ke Pati.

Hal tersebut dikatakan oleh Kanit V/Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan. Ia menjelaskan bahwa hasil pencurian rata-rata dari wilayah Semarang dan dibawa ke Pati.

"Jumlah motor keseluruhan 25 unit. Untuk korban rata-rata Semarang, hasilnya dibawa ke Pati," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yudi menerangkan bahwa pihaknya hanya mengamankan tiga sepeda motor di Semarang. Sementara 22 unit lain, diambil dari penadah di Pati.

"Untuk tiga unit yang kita amankan ada di Semarang. Untuk yang lainnya masih di penadah di daerah Pati, dan berhasil kita amankan semua dengan dibantu oleh Resmob dari Pati dan Resmob dari Kudus, kita di-back up, dan alhamdulillah dapat ditemukan 22 unit," ungkap Yudi.

ADVERTISEMENT

Yudi menjelaskan bahwa dari 22 unit sepeda motor yang diamankan dari wilayah Pati, lima di antaranya telah teridentifikasi pemiliknya. Sementara 17 kendaraan yang lain sedang diidentifikasi dan nantinya pemilik akan dihubungi polisi.

"22 unit yang berhasil kita amankan sudah teridentifikasi untuk pemilik dari kendaraan tersebut, ada 5 orang, dan untuk sisanya masih kita dalami," terang Yudi.

"Kita masih melakukan pengecekan melalui nomor rangka-nomor mesin dan yang sudah teridentifikasi kita akan jemput bola. Kita akan datangi, kita akan hubungi yang sesuai dengan registrasi sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Selain berupaya mengidentifikasi kendaraan curian, Yudi juga mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk mendatangi Mapolrestabes Semarang dengan membawa dokumen kepemilikan.

"Masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi dari Polrestabes untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan tersebut," imbau Yudi.

Tiga sepeda motor yang diamankan di Semarang yakni hasil dari pencurian di Ngesrep, Banyumanik dan Sawah Besar berupa satu unit Yamaha Mio Soul yang digunakan sebagai sarana, serta hasil curian di dua TKP yaitu Honda Beat hitam dan Vario merah.

Sementara itu, 22 sepeda motor lain hasil pengembangan di Pati yang diamankan petugas yaitu Honda Beat 7 unit, Vario 4 unit, Beat Street 2 unit, Scoopy 3 unit, Genio 1 unit, Yamaha X Ride 1 unit, Mio J 1 unit, N Max 2 unit, dan Lexi 1 unit.

Yudi menjelaskan bahwa 22 unit sepeda motor yang diamankan petugas di Pati itu dijual oleh pelaku ke seorang penadah berinisial MADWR atau DW (28), warga Trangkil, Kabupaten Pati.

"Untuk dijualnya sekitar Rp3 juta dan bervariasi ada yang Rp 3,5 juta," ungkap Yudi.

Yudi juga mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku tidak melakukan pengerusakan rumah kunci. Disebutkan bahwa pelaku berkeliling mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

"Sasarannya adalah motor yang kuncinya tertinggal dan masih menempel di rumah kunci sepeda motor. Kemudian, motornya yang dipakai ditinggal dekat motor korban, dan motor korban dibawa ke rumah kos pelaku," ungkap Yudi.

"Selanjutnya pelaku datang lagi untuk mengambil sarana yang ditinggalkan di TKP. Jadi semuanya modusnya kunci tertinggal, tidak ada pengerusakan kunci," tambahnya.

Akibat perbuatannya, RAS disangkakan pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara DW, dikenakan pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pencurian 25 unit sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Semarang. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebit, RAS ditangkap di kosnya pada Minggu (10/5) pukul 00.30 WIB.

"(RAS) Ditangkap di kos daerah Genuksari," kata Andika saat dihubungi detikJateng.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok menambahkan, sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan pemilik kos-kosan sebelum membekuk tersangka.

"Unit Reserse Polrestabes Semarang waktu itu langsung ke lokasi tempat tinggal atau kos-kosan tersangka. Kita sudah koordinasi dengan pemilik kosan," kata Riki saat dihubungi detikJateng.

"Kita melakukan pengecekan CCTV dan koordinasi dengan RT setempat. Jadi, setelah kita lakukan penangkapan di sana, ternyata betul itu adalah identitas yang kita cari," labjutnya.

Ia menyebut, tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap. RAS yang melakukan pencurian dua motor di Banyumanik dan Sawah Besar, Sabtu (9/5) itu disebut tak menduga akan ditangkap sehari setelah kejadian.

"Tidak ada perlawanan. Sementara sih informasi dari penyidik itu yang bersangkutan tidak ada niatan untuk kabur, karena mungkin yang bersangkutan pun tidak mengira akan ditangkap secepat itu," ucapnya.

RAS disebut tinggal kos itu sendiri. Setelah penangkapan RAS, polisi juga menangkap penadah berinisial DW di Taman Bangetayu.

"(Sedang apa di Taman Bangetayu?) Kalau itu saya belum mendalami, tapi sudah diamankan juga," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu mengaku telah melakukan pencurian terhadap 25 motor yang kuncinya tertinggal oleh pemiliknya. Sudah ada lima unit motor yang teridentifikasi pemiliknya.

"Limanya sudah diidentifikasi, ada beberapa motor Lexi, Beat, sama Scoopy itu di wilayah Tembalang, Banyumanik, Ungaran, itu sudah terkonfirmasi bahwa LP-nya juga ada," ucapnya.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads