Komplotan pencuri dan penadah telepon seluler ditangkap aparat Polrestabes Semarang. Kawanan ini menggasak 77 unit iPhone beserta aksesoris senilai Rp 1,2 miliar.
Kawanan pencuri itu adalah Pradana Rafianton alias Anton (31) warga Sumatera Selatan dan Abdullah Lutfi Husin Alatas (58) warga Jakarta Barat yang merupakan residivis. Adapun penadah dan penjual barang yaitu Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39) yang juga warga Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pencurian dilakukan pada 20 Februari 2023. Modus pelaku mencoba mengotak-atik nomor resi dan mengirim ke sebuah jasa ekspedisi dan ternyata ada barang yang akan dikirim dengan nomor resi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang itu akan dikirim ke Story-i Semarang," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).
"Dia sudah pernah lakukan di Mojokerto. Dia kemudian coba cek resi secara acak. Di luar dugaan barangnya banyak, mereka juga kaget," jelasnya.
Dari ekspedisi mengabari pihak toko tujuan kalau barang berupa iPhone dan aksesori sudah diambil seseorang menggunakan taksi online menuju toko tersebut. Namun barang tersebut tidak kunjung sampai karena ternyata diambil taksi online yang dipesan oleh pelaku Anton.
"Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana," jelas Donny.
Barang itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Lutfi dan kemudian dijual oleh dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan penjual barang curian.
"Dari situ dilakukan penyelidikan. Kerugian yang dialami korban yaitu 77 unit iPhone beserta aksesori 47 unit. Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar," tegasnya.
Mereka ditangkap pertengahan Maret lalu. Tiga pelaku ditangkap Jakarta dan Anton ditangkap di OKU, Sumatera Selatan. Anton dan Lutfi ternyata residivis kasus serupa, sedangkan Imam residivis kasus narkoba.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tegasnya.
Simak pengakuan pelaku di halaman berikutnya.
Pelaku Anton mengaku sebagai otak aksi dan menghubungi 'partner in crime' yang pernah melakukan aksi serupa yaitu Lutfi. Setelah mendapat nomor resi target, ia segera meminta Lutfi ke Semarang untuk menerima barang.
"Ketemu resi yang sekarang, saya telpon Luthfi buat ke Semarang, saya bilang ada kerjaan, ada 4 koli. Nanti ambil pakai Gocar," ujar Anton.
Sedangkan Lutfi mengaku langsung membawa barang itu menggunakan bus ke Jakarta. Awalnya ia tidak tahu isi paket tersebut dan terkejut ketika melihat puluhan iPhone baru.
"Saya di dalam nggak tahu barang apa. Setelah buka baru tahu isinya iPhone. Kemudian saya jual. Semua konfirmasi sama Anton jual sekian jual sekian," ujar Lutfi.
Penjualan itu dilakukan oleh dua pelaku Imam dan Marhaendro. Mereka menjual dengan harga normal iPhone baru. Uniknya justru Imam yang mendapat untung paling banyak yaitu Rp 13 juta per unit IPhone.
"Harganya beda-beda ada iPhone 14 saya jual Rp 17,5 juta. Saya dapat Rp 10 juta terus ditambahi jadi Rp 13 juta," ujar Imam.