Ibu rumah tangga di Purbalingga YU (32) ditangkap polisi usai membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi. YU berdalih malu usai melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya.
YU membuang bayi berjenis kelamin itu laki-laki pada Rabu (22/3/2023) di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Penemuan mayat bayi itu pun membuat gempar warga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan usai melakukan penyelidikan dengan menerjunkan anjing pelacak, polisi mencurigai dua rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi temuan jasad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu dari hasil pelacakan, mengarah di dua rumah yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya mayat tersebut. Kurang lebih 200 meter. Lalu Unit Reskrim, menuju rumah yang diduga pelaku pembuangan bayi," katan Johny kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Purbalingga, Senin (27/3/2023).
Kecurigaan polisi bukan tanpa alasan. Saat banyak warga yang berkumpul karena ada temuan jasad bayi, rumah pelaku justru tertutup rapat. Terlebih pada saat penyelidikan, anjing pelacak terlihat berputar-putar di rumah pelaku.
"Kami menemukan tersangka saudara YU (32) sedang berada di dalam rumah. Pada saat kami datang didapati kasur dan beberapa seprai ada bercak darah. Diduga jadi tempat tersangka melahirkan," terangnya.
YU ditangkap pada Rabu (22/3) malam di rumah orang tuanya yang berjarak 200 meter dari lokasi pembuangan bayi. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim Sat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya. Persalinan dilakukan secara normal di dekat jamban belakang rumah pelaku.
"Bayi langsung dibekap supaya tidak menangis. Lalu dibenamkan di parit sebelah rumahnya, ari-ari juga masih menempel," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku tega membunuh darah dagingnya sendiri karena malu mengandung dengan selingkuhannya yang tidak mau bertanggung jawab. Saat ini status pelaku sudah pisah ranjang dengan suaminya selama 2 tahun.
"Alasan pembuangan bayi, tersangka hamil di luar nikah. Pasangannya tidak mau mengakui bayi tersebut. Dia sudah pisah ranjang bersama suami sahnya sejak 2 tahun lalu, karena suami curiga istrinya selingkuh," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara kasus ini masih dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.
(apl/ams)