Rektor Universitas Udayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 12:26 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. (Foto: unud.ac.id)
Solo -

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dilansir detikNews yang menggutip detikBali, Senin (13/3/2023), penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Eka mengungkapkan penetapan Gde Antara sebagai tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, serta keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di detikNews dan ditulis ulang oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(aku/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork