Rencana pihak kampus Unsoed untuk memberikan pendampingan hukum kepada Rektor Prof Akhmad Sodiq yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyayangkan langkah kampus.
"Saya sebetulnya cukup ironi dengan hal-hal demikian ya. Karena ketika memang sudah dibuktikan rektor kita bersalah, maka sebetulnya tidak ada alasan juga untuk membela mereka, siapa pun itu," kata Presiden BEM Unsoed, Azza Febra Pramudika, saat ditemui dalam aksi mahasiswa di Unsoed, Senin (24/8/2026).
Azza menegaskan, penyediaan kuasa hukum untuk rektor semestinya tidak menjadi fokus kampus. Bukan tidak mungkin, langkah tersebut nantinya diarahkan untuk meringankan proses hukum yang sedang dihadapi rektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka hari ini saya juga berpikir, pasti mereka pun mempersiapkan langkah demikian untuk menyiapkan tim kuasa hukum untuk nantinya meringankan vonis, misalkan, atau keluar dari tersangka hari ini, seperti itu," terangnya.
Azza mengaku masih melihat adanya pihak-pihak di lingkungan kampus yang berpotensi memberikan pembelaan kepada Rektor Unsoed yang kini tersandung kasus hukum.
"Karena saya masih berpikir ada beberapa oknum di dalam kampus kita yang hari ini mungkin masih cukup membela rektor kita yang ditangkap," tuturnya.
Maka dari itu, BEM Unsoed berupaya mengantisipasi munculnya gerakan yang dinilai dapat mengaburkan sikap sivitas akademika terhadap perkara tersebut.
"Dan kita mengantisipasi adanya gerakan-gerakan dari mereka yang tidak teridentifikasi oleh mahasiswa," ujarnya.
Azza menegaskan mahasiswa ingin memastikan Unsoed tidak menormalisasi tindakan yang diduga dilakukan oleh rektor beserta jajarannya.
"Sehingga sama-sama besar, Kampus Jenderal Soedirman beserta dengan sivitas akademikanya kita menolak dan kita tidak menormalisasi apa yang dilakukan oleh Pak Sodiq itu sendiri beserta jajarannya," terang Azza.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak internal Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto bakal memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Rektor dan dua wakil rektor yang terjaring OTT KPK. Saat ini mereka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso saat dimintai konfirmasi detikJateng. Bantuan hukum diberikan dengan menimbang asas praduga tak bersalah.
"Tentu saja (bantuan hukum), dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, kami siap mendampingi setiap civitas akademika yang menghadapi masalah hukum," kata Edi kepada detikJateng, Jumat (21/8).
Untuk diketahui, dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, KPK membagi tiga klaster. Klaster pertama, pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga, pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru oleh pengepul atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta.
