Perempuan Pemandu Lagu di Semarang Ditangkap Usai Tusuk Teman Seprofesi

Perempuan Pemandu Lagu di Semarang Ditangkap Usai Tusuk Teman Seprofesi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 10 Mar 2023 16:10 WIB
Gadis berinisial AAP (16) ditangkap usai melakukan penusukan terhadap temannya di Semarang, Jumat (10/3/2023).
Gadis berinisial AAP (16) ditangkap usai melakukan penusukan terhadap temannya di Semarang, Jumat (10/3/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Seorang perempuan pemandu lagu berinisal AAP ditangkap polisi usai menusuk temannya seprofesi. Penganiayaan itu berawal ketika pelaku yang masih berusia 16 tahun itu mabuk-mabukkan di tempat karaoke.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebut penusukan itu terjadi pada Sabtu (25/2) dini hari di dekat rumah kos korban.

"Berawal pada hari Jumat pada 24 Februari korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama di Karaoke sebagai pemandu lagu freelance selanjutnya korban dan pelaku sama-sama minum-minuman keras sama-sama mabuk lalu pelaku posisinya terpancing emosi karena dianggapnya korban ini menjelek-jelekkan dia," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gadis berinisial AAP (16) ditangkap usai melakukan penusukan terhadap temannya di Semarang, Jumat (10/3/2023).Gadis berinisial AAP (16) ditangkap usai melakukan penusukan terhadap temannya di Semarang, Jumat (10/3/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Pelaku kemudian sempat menendang korban saat berada di ruang loker tempat karaoke tersebut. Lalu, pelaku menunggu korban dan terjadi aksi penusukan.

"Sekitar pukul 2.30 WIB, dini hari ketika korban pulang bersama dengan saksi kemudian pelaku yang sudah menunggu korban dekat kos-kosannya segera mendatangi korban dan menusuk korban dengan senjata tajam ke arah dada korban sebanyak satu kali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mendapat luka sobek di bagian dada.

"Mengalami luka tusuk di sebelah kiri tapi tidak apa-apa, jadi luka sobek di dada sebelah kiri," katanya.

"Pada tersangka kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 8 bulan," lanjutnya.




(apl/aku)


Hide Ads