Dua orang pengedar uang dolar palsu (upal) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sragen. Mereka adalah Suprianto (61) warga Siak, dan Slamet Karianto (61) warga Malang.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengatakan,kedua pelaku memiliki ratusan uang dolar palsu. Kasus ini bermula saat salah seorang pelaku memberikan upal kepada seorang wanita. Namun uang dolar itu saat ditukar ke money changer tidak laku, karena disebut uang palsu. Korban kemudian melaporkan kasus uang palsu ke Mapolsek Sidoharjo.
"Dari rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku disalah satu hotel di Sragen, namun kamar sudah ditinggalkan. Penyelidikan terus dilanjutkan hingga pelaku diamankan di kawasan Masaran," kata Iptu Ari saat dihubungi detikJateng, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelaku, uang tersebut dibeli dan disimpan pelaku sejak 2018 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 881 lembar pecahan 1 USD dan 100 USD.
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, pengakuan kedua tersangka mendapatkan uang palsu dolar dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya.
"Kemudian diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Kalau dirupiahkan jumlah uang itu adalah Rp 1,3 miliar kalau dirupiahkan," kata AKP Harno.
Kedua pelaku kini di tahan di Polres Sragen. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 245 tentang peredaran mata uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(apl/aku)