Rampas Mobil Taksi Online di Boyolali, Komplotan Asal Lampung Dibekuk

Rampas Mobil Taksi Online di Boyolali, Komplotan Asal Lampung Dibekuk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 14:36 WIB
Kelompok Begal asal Lampung beraksi di Boyolali saat gelar kasus, Kamis (9/3/2023).
Kelompok begal asal Lampung beraksi di Boyolali saat gelar kasus, Kamis (9/3/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Kelompok begal asal Lampung beraksi di Boyolali dan menyasar sopir taksi online. Mereka membawa senjata api dan membuang sopir di tengah jalan untuk mengambil mobilnya.

"Ini merupakan aksi pencurian sadis karena korban dilakban kemudian dibuang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membuka jumpa pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Kamis (7/3/2023).

Kemudian Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora menjelaskan empat tersangka berasal dari Lampung dan satu tersangka beralamat di Klaten. Mereka sengaja berkumpul memang untuk melakukan kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dari Lampung khusus melakukan kejahatan. Tadinya mau di Demak, tidak berhasil kemudian ke Solo Raya," ujar Johanson.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 28 Februari 2023. Saat itu tiga pelaku memesan taksi online dan minta diantar ke Mal Solo Square. Sementara dua pelaku lainnya membuntuti menggunakan mobil.

ADVERTISEMENT

"Saat di perjalanan, pelaku pakai senpi menodong sopir online. Kemudian mereka memindahkan sopir ke Avanza (mobil pelaku). Korban diborgol, mata, mulut dilakban. Korban kemudian di buang di pinggir Jalan Cendrawasih daerah Ngemplak. Mobilnya dibawa kabur, " jelas Johanson.

Korban kemudian ditemukan warga dan ditolong ke Polsek Ngemplak. Koordinasi dengan Polres setempat dan Polda Jateng dilakukan. Penyelidikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng dilakukan dan berhasil membekuk lima pelaku di tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Setelah profiling, tersangka ternyata ada di hotel di Bandungan, sedang senang-senang. Dibekuk 2 Maret, langsung," tegasnya.

Para pelaku yang ditangkap adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Dalam pemeriksaan, mereka mengaku baru pertama kali beraksi, namun polisi tidak begitu saja percaya dan masih melakukannya penyelidikan.

"Barang bukti ada senpi, borgol, uang dan handphone, dan mobil. Untuk senjata api mereka bawa dari Lampung. Dia memperoleh dari mana masih diselidiki," katanya.

Salah satu pelaku, Widiarto mengatakan mereka beraksi karena kekurangan uang setelah kalah judi slot. Kemudian setelah berhasil mereka memang sengaja mampir ke Bandungan.

"Kehabisan uang kalah judi online, judi slot. Kemarin itu istirahat di Bandungan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sampai 12 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau untuk para driver taksi online bisa melengkapi kendaraannya dengan GPS dan juga kamera di dalam mobil untuk mencegah kejahatan.




(apl/ahr)


Hide Ads