Analisis Pakar Hukum Unsoed tentang Vonis Sambo hingga Eliezer

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 21:28 WIB
Foto: Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi (Dok. Kolase detikcom)
Solo -

Menurut Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, vonis untuk para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih dalam koridor pasal yang dikenakan atau wajar.

Dilansir detikNews, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Vonis itu juga kontras dengan tuntutan dari jaksa.

"Ya itu masih dalam koridor, karena namanya hakim tidak terikat pada tuntutan," kata Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

Daftar Tuntutan dan Vonis Sambo Dkk

Berikut daftar tuntutan dan vonis masing-masing terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat:

1. Ferdy Sambo: dituntut seumur hidup bui, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi: dituntut 8 tahun bui, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf: dituntut 8 tahun bui, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal: dituntut 8 tahun bui, divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: dituntut 12 tahun bui, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Analisis Vonis Ferdy Sambo

Hibnu mengatakan status Sambo sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Kalau Sambo adalah dilakukan penegak hukum, jenderal lagi, dilakukan di rumah jenderal lagi, dengan menggunakan senjata jenderal lagi. Ini saya kira yang memberikan contoh tidak baik kemudian hukumannya tinggi, dan tidak mengakui lagi, itu banyak yang memberatkan," kata Hibnu.

"Justru saya sepakat ini cermin bagi penegak hukum, siapapun, apakah itu polisi, apakah itu jaksa, apakah itu hakim, ketika melakukan pidana harus lebih berat karena sebagai bentuk keteladanan," imbuh Hibnu.

Analisis Vonis Putri Candrawathi

Hibnu menjelaskan Putri Candrawathi adalah kunci dalam kasus ini. Menurut dia, istri Ferdy Sambo itu memperparah kondisi sehingga motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua menjadi tidak jelas.

"Di sini menjadikan suatu perkara tidak bulat penyebabnya, sehingga penegak hukum jaksa meraba-raba, penasihat hukum juga, apalagi hakim, sehingga kesimpulannya sebagai motif tidak jelas. Kemudian tidak konsisten ketika tidak mengakui semua apa yang terjadi, ini yang saya kira kenapa hukumnya berat karena semua ini timbulnya dari Bu PC (Putri Candrawathi)," jelas Hibnu.

Analisis Vonis Kuat Ma'ruf

Hibnu memiliki analisis tersendiri khusus untuk Kuat Ma'ruf. Meski Kuat tidak secara langsung melakukan pembunuhan, Kuat dinilai mencoba menutup-nutupi kasus ini.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork