Respons Kejagung soal Harapan Agar Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer

Respons Kejagung soal Harapan Agar Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 16:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: dok. Kejagung
Solo -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan vonis 1,5 tahun atas Richard Eliezer.

"Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

Jaksa Pertimbangkan Rasa Keadilan

Dilansir detikNews, Ketut menerangkan jaksa sedang mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujar Ketut.

ADVERTISEMENT

Pihak Eliezer Harap Jaksa Tak Banding

Diberitakan detikNews sebelumnya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap kliennya.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).




(dil/aku)


Hide Ads