Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim terkait kasus pembunuh Brigadir Yosua. Sejumlah kelompok dan organisasi menolak vonis mati terhadap Sambo tersebut.
Dilansir detikNews, kelompok yang menolak hukuman mati untuk Sambo adalah Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Dari organisasi keagamaan, ada PGI yang menolak hukuman mati tersebut. Meski menghargai putusan pengadilan, PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar. Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutup bila hukuman mati diterapkan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati! |
Lebih lanjut, PGI menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut seperti pelampiasan balas dendam dan frustrasi publik ke Ferdy Sambo. Padahal, bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati juga tidak membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.
"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," kata Gomar Gultom.
Sementara itu Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang perlu dihukum berat, tapi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Maka, hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.
"Amnesty tidak anti-penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, lewat situs resminya, diakses detikcom, Selasa (14/2/2023).
Ketimbang menjatuhkan vonis mati, kata dia, lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang serta tidak melanggengkan impunitas (kekebalan hukum) terhadap aparat yang melakukan kekerasan. Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian. Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/sip)