Alasan Polisi Tilang Pajero Hitam Berpelat Nomor Jorok di Sragen

Alasan Polisi Tilang Pajero Hitam Berpelat Nomor Jorok di Sragen

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 04 Agu 2026 06:35 WIB
Mobil pajero dengan plat AD1 84WOK melintas dan dilakukan penilangan oleh Polres Sragen
Mobil pajero dengan plat AD1 84WOK melintas dan dilakukan penilangan oleh Polres Sragen Foto: Ig @ndomexrentcar
Solo -

Satu unit Mitsubishi Pajero sempat menjadi sorotan saat melintas di jalanan Sragen. Sebab, pelat nomornya mengandung kata-kata jorok, yaitu AD1 84WOK.

Deretan angka dan huruf pada pelat itu jika merupakan nama untuk kelamin perempuan dalam Bahasa Jawa.

Pelat itu viral setelah diunggah akun Instagram @ndomexrentcar. "Tanggal e enom opo tuo jane (tanggal muda atau tua)," demikian unggahan itu seperti dikutip detikJateng, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdaftar di Samsat dengan Deretan Berbeda

Diketahui, pelat itu terdaftar di Samsat Sragen. Namun, deretannya berbeda dengan nomor yang viral di media sosial, yakni AD 184 WOK.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, menjelaskan pelat tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Sragen. Ia menegaskan pelat itu melanggar aturan yang ada.

Kukuh menuturkan, deretan angka dan huruf dari pelat yang viral itu tidak sesuai dengan susunan yang dikeluarkan Samsat Sragen.

"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," kata dia saat dihubungi detikJateng.

"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kukuh melanjutkan, pihaknya langsung menilang kepada pemilik Pajero dengan nopol AD1 84WOK itu.

"Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar gitu," pungkasnya.



(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads