Polisi mengungkapkan kronologi penemuan mayat pria di gumuk pasir Parangtritis, Bantul, hingga terungkapnya gerombolan pelaku pembunuhan. Berikut kronologi lengkapnya.
Korban bernama Hatta Rosid Ardianto (23), warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Ternyata Hatta dianiaya enam orang karena tidak membayar utang Rp 12 juta dan setelah tidak bernyawa para pelaku mengarang cerita menemukan mayat di gumuk pasir Parangtritis. Berikut kronologinya.
Jumat 10 Februari 2023
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan awalnya pelaku DB (33) alias Ucil, warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, menghubungi Hatta untuk janjian bertemu, Jumat (10/2/2023) malam. Setelah menentukan lokasi bertemu, DB dan lima rekannya naik mobil nopol AB 1235 YZ meluncur ke lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Jumat itu pelaku janjian sama korban di Kotagede, lalu pukul 22.00 WIB dijemput dan saat di mobil dipukuli bersama-sama. Jadi keenam pelaku memukuli korban selama perjalanan," kata Ihsan saat jumpa pers di kantor Polres Bantul, Senin (13/2/2023).
Tidak berhenti di situ, DB dan lima rekannya membawa Hatta ke rumah DB. Sesampainya di pekarangan rumah DB, Hatta kembali dianiaya.
"Setelah itu mampir di rumah tersangka di Kasihan dan dipukuli lagi. Karena di Kasihan ada yang lihat pemukulan itu mereka pindah ke rumah tersangka lain di Jetis (Bantul) untuk memukuli korban," ujarnya.
Sabtu 11 Februari 2023
Pagi
Ketika menjadi bulan-bulanan di rumah salah satu pelaku di Kapanewon Jetis, Bantul, Hatta tiba-tiba kehilangan kesadarannya. Hal itu membuat keenam pelaku panik dan membawanya ke rumah sakit Rachma Husada, Sabtu (11/2/2023) pagi.
"Nah, di Jetis korban hilang kesadaran dan tidak bernyawa. Karena itu mereka kaget dan membawa korban ke rumah sakit Rachma Husada," ucapnya.
Sesampainya di rumah sakit tersebut, salah satu pelaku yakni NN (20) alias Briancuk, warga Jetis, Bantul, mengaku menemukan mayat di gumuk pasir Parangtritis dan sebagai pertolongan pertama membawanya ke rumah sakit. Padahal, hal itu hanya skenario DB yang mendapat persetujuan kelima pelaku.
"Lalu muncul skenario kalau menemukan mayat di gumuk pasir. Jadi mereka yang merancang skenario itu," lanjut Ihsan.
Siang
Karena ada kejanggalan pada kondisi mayat, petugas rumah sakit langsung menghubungi Polsek Kretek. Setelah pengembangan ternyata mayat tersebut korban pembunuhan.
"Setelah lidik, mayat adalah korban pembunuhan dan pelakunya adalah enam orang mengantar di rumah sakit itu. Keenamnya lalu kita amankan secara bertahap di rumahnya masing-masing, siang itu sudah diamankan semua," ujarnya.
Adapun keenam tersangka itu, masing-masing berinisial DB (33) alias Ucil, JW (22) alias Sijek, YU (24) alias Kincling, RP (17) keempatnya warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Selanjutnya, NN (20) alias Briancuk dan BAM (23), keduanya warga Jetis, Bantul.
"Untuk DB kita beri tindakan tegas terukur (tembakan di kaki kiri) saat diamankan karena sempat melawan, selain itu DB ini otak dari penganiayaan terhadap korban. Kalau RP statusnya masih pelajar," ujarnya.
Dari pengakuan, keenamnya memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. Seperti DB adalah orang yang menjemput korban menggunakan mobil lalu memukulinya berkali-kali.
"Semua tersangka melakukan pemukulan terhadap korban baik di dalam mobil setelah dijemput dan di pekarangan rumah tersangka yang di Kasihan dan Jetis," katanya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Dari hasil pemeriksaan, ternyata penganiayaan itu berawal dari Hatta yang memiliki utang terhadap DB sejak beberapa bulan lalu. Karena memblokir nomor DB saat ditagih, hal itu membuat DB naik pitam dan ingin memberi pelajaran kepada Hatta.
"Jadi antara korban dan pelaku ini saling kenal. Untuk motifnya ada utang yang tidak dibayarkan lalu korban memblokir nomor DB. Mungkin niatnya hanya mengingatkan tapi timbul niatan memukul," ucapnya.
Sedangkan saat melakukan pengeroyokan terhadap Hatta, Ihsan mengungkapkan keenamnya dalam kondisi tidak di bawah pengaruh minuman keras. Selain itu, Ihsan mengungkapkan jika DB adalah seorang residivis kasus narkoba.
"Mereka semua dalam kondisi sadar saat melakukan penganiayaan dan pelakunya ya hanya enam orang ini. Untuk DB ini residivis," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP. "Untuk pasal 338 maksimal 15 tahun penjara dan untuk pasal 170 maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.