Tampang 6 Orang Ngaku Nemu Mayat Ternyata Pelaku Pembunuhan Parangtritis

Tampang 6 Orang Ngaku Nemu Mayat Ternyata Pelaku Pembunuhan Parangtritis

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 13 Feb 2023 13:18 WIB
Polisi tetapkan enam orang tersangka pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Senin (13/2/2023).
Polisi tetapkan enam orang tersangka pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Senin (13/2/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

Polisi meringkus 6 orang yang terlibat dalam penganiayaan hingga tewas terhadap Hatta Rosid Ardianto (23), warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Begini tampang keenam pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Bantul, hari ini.

Pantauan detikJateng, Senin (13/2/2023), tampak seorang tersangka dipapah polisi saat digelandang ke lobi Mapolres Bantul. Ternyata tersangka bertato ini terkena tembakan pada kaki kirinya.

Sedangkan lima tersangka lainnya tidak ada yang mendapat hadiah timah panas dari polisi. Dari lima tersangka itu, tampak salah satu hanya mengenakan kemeja putih berbalut celana kain hitam karena masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dihadirkan saat pers rilis, para tersangka yang berambut plontos ini diminta untuk membuka maskernya dan untuk yang masih di bawah umur diminta membalikkan badan. Tampak semua pelaku menundukkan kepala selama dihadirkan polisi di lobi Mapolres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan keenam tersangka itu masing-masing berinisial DB (33) alias Ucil, JW (22) alias Sijek, YU (24) alias Kincling, RP (17) keempatnya warga warga Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Selanjutnya, NN (20) alias Briancuk dan BAM (23) keduanya warga Jetis, Bantul.

ADVERTISEMENT

"Untuk DB kita beri tindakan tegas terukur (tembakan di kaki kiri) saat diamankan karena sempat melawan, selain itu DB ini otak dari penganiayaan terhadap korban. Kalau RP statusnya masih pelajar," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/2/2023).

Keenamnya, kata Ihsan, diamankan di rumahnya masing-masing secara bertahap pada tanggal 10 Februari. Selain menciduk keenamnya, polisi juga menyita satu unit mobil bernomor polisi AB 1235 YZ.

Dari pengakuan, keenamnya memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut. Seperti DB adalah orang yang menjemput korban menggunakan mobil lalu memukulinya berkali-kali.

"Semua tersangka melakukan pemukulan terhadap korban baik di dalam mobil setelah dijemput dan di pekarangan rumah tersangka yang di Kasihan dan Jetis," katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP. "Untuk pasal 338 maksimal 15 tahun penjara dan untuk pasal 170 maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kebohongan gerombolan yang awalnya mengaku menemukan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis. Mereka ternyata pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Mayat korban diantarkan para pelaku ke rumah sakit pada Jumat (10/2). Kepada petugas rumah sakit saat itu mereka mengaku menemukan korban.

Hingga pada hari yang sama polisi mengungkap pembunuhan oleh enam orang tersebut. Para pelaku pada siang harinya pukul 14.55 WIB.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(aku/sip)


Hide Ads