Aksi Wanita Rental PS di Jambi Cabuli 17 Bocah, Begini Modusnya

Regional

Aksi Wanita Rental PS di Jambi Cabuli 17 Bocah, Begini Modusnya

Tim detikSumut - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 08:56 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi wanita kelainan seksual. Aksi Wanita Rental PS di Jambi Cabuli 17 Bocah, Begini Modusnya. (Foto: iStock)
Solo -

Seorang wanita inisial YS di Jambi memiliki kelainan seksual. Ia diamankan polisi karena mencabuli belasan anak.

"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2/2023) dilansir detikSumut pada Senin (6/2/2023).

Korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Para korban berusia 8-15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Yakni di ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain game PlayStation (PS) dan kamar pelaku.

"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," jelas Andri.

ADVERTISEMENT

Polisi mengatakan YS membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada sore hari.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.

Andri melanjutkan, pelaku juga memaksa korban untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya itu, para korban disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ungkapnya.

YS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(rih/rih)


Hide Ads