Wajah Wanita Eksibisionis-Pedofil Tersangka Pencabulan 17 Anak

Regional

Wajah Wanita Eksibisionis-Pedofil Tersangka Pencabulan 17 Anak

Tim detikSumut - detikJateng
Selasa, 07 Feb 2023 09:11 WIB
YS, wanita muda yang memiliki kelainan seksual. (Foto: Istimewa)
YS, wanita muda yang memiliki kelainan seksual. Tersangka pelecehan 17 anak di Jambi. Foto: Istimewa
Solo -

Wanita berinisial YS (25) yang melecehkan 17 anak di Jambi telah resmi menjadi tersangka. Dari foto yang dilansir detikSumut, YS tampak berambut panjang berwarna merah.

Selain itu ada anting di hidungnya. YS juga tampak tersenyum di foto tersebut.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jambi menyatakan pelaku termasuk pedofil dan eksibisonis.

"Jadi kalau korbannya anak-anak ini kan masuk dalam kategori pedofil ya. Memang ini kan sudah masuk kelainan seksual, lalu kalau diminta melihat adegan tersangka hubungan intim sama suami nya itu masuk kategori eksibisionis di mana dia merasa puas ketika melakukan hal itu," kata Kepala UPTD PPA Jambi, Asi Noprini, demikian dikutip dari detikSumut Senin (6/2/2023).

Dia menjelaskan aksi tak senonoh pelaku bisa berakibat fatal bagi para korbannya. Asi mengatakan pihaknya kini sudah mendampingi para korban.

YS Telah Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan YS sebagai tersangka pencabulan terhadap 17 anak. YS dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Direskrimum Polda Jambi mengungkap YS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebanyak 17 korban pelecehan YS terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia antara 8 hingga 15 tahun.

Andri mengatakan, YS memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.

Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.




(sip/sip)


Hide Ads