Polisi masih mengusut kasus wanita berinisial YS (25) melecehkan belasan anak di Jambi. Sementara itu, psikologis para korban kini terganggu akibat perbuatan pelaku.
Dilansir detikSumut, Selasa (7/2/2023), Kepala UPDT PPA Jambi, Asi Noprini, mengatakan sebanyak 10 dari 17 anak korban berada alam penanganan Panti Sosial Alyatama, UPT Kemensos RI.
"Kalau psikologisnya kan sudah kita periksa juga ya anak-anak ini. Kalau kemarin yang kita periksa psikologis nya itu kan ada 11 ya. Dan untuk yang enam korban baru itu belum kita periksa psikologisnya ya, itu masih kita tunggu pemeriksaan psikologis mereka, ya bertahap lagi," ujar Asi, demikian dilansir detikSumut, Selasa (7/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asi mengatakan orang tua dari 10 anak ini telah mengizinkan penanganan psikologis oleh Panti Sosial Alyatama. Sementara kondisi psikologi tujuh anak korban lainnya tetap dalam pemantauan PPA Jambi.
"Jadi kenapa hanya 10 yang kita bawa ya karena cuman 10 ini dinilai psikologisnya sangat terganggu. Aturan 11 anak yang alami trauma berat, karena satu anak ini orang tuanya tidak berkenan dan dinilai dapat menjaga psikologis mereka, maka 10 anak yang kita pulihkan psikososial di Alyatam," jelasnya.
YS Telah Jadi Tersangka Pencabulan
Polisi telah menetapkan YS sebagai tersangka. YS dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Direskrimum Polda Jambi mengungkap YS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wanita yang pernah bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) ini sehari-hari membuka usaha persewaan rental Playstation dan warung jajanan anak-anak. Di mata tetangga, YS dikenal sebagai orang yang jarang bergaul karena sibuk mengurus usahanya itu.
Sebanyak 17 korban pelecehan YS terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Mereka berusia antara 8 hingga 15 tahun. Sementara tu polisi menyebut jumlah korban disebut polisi masih bisa bertambah.
(sip/ams)