Bujuk Rayu Wanita Kelainan Seks di Jambi hingga 'Mangsa' 17 Anak

Round Up

Bujuk Rayu Wanita Kelainan Seks di Jambi hingga 'Mangsa' 17 Anak

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 06 Feb 2023 08:02 WIB
Anak korban pelecehan wanita kelainan seksual di Jambi melapor ke polisi.
Anak korban wanita kelainan seks di Jambi melapor ke Polda Jambi (Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut)
Medan -

Kasus pencabulan kepada anak yang dilakukan wanita kelainan seks di Jambi masih terus bergulir. Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperdalam terkait kasus ini.

Ada sejumlah fakta baru yang terungkap dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah soal jumlah korban dari wanita berinisial YS ini yang bertambah menjadi 17 orang.

"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun.

Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.

ADVERTISEMENT

"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Kombes Andri.

Polisi mengatakan YS membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya.

"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.

Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ucapnya.

Atas perbuatannya, YS telah ditetapkan sebagai tersangka. YS dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun," jelas Andri.

Artikel detikSumut lainnya baca di Google News.




(afb/afb)


Hide Ads