Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi ternyata merancang perampokan ini ketika berada di dalam bui.
Dilansir detikNews, Sabtu (28/1/2023), perampokan ini terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. Perampokan itu cukup terstruktur, sebab para pelaku dengan mudah melewati pos penjagaan karena memakai mobil pelat merah. Kemudian mereka masuk ke dalam rumah lewat pintu samping.
Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono kala itu mengungkap dari keterangan penjaga pos, para pelaku datang sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. Saat mobil para pelaku datang, penjaga pos tidak curiga sama sekali.
Sebulan kemudian, tiga pelaku ditangkap. Sekitar dua minggu setelah penangkapan tersebut, Samanhudi pun ditangkap. Samanhudi ternyata dalang di balik perampokan ini. Samanhudi pun jadi tersangka.
Samanhudi Tersangka
Polisi mengatakan penetapan Samanhudi sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan alat bukti dan fakta hukum serta hasil pemeriksaan terhadap para pelaku perampokan.
"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Inisial S," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim, Jumat (27/1).
Selengkapnya simak di halaman berikut.
(ams/rih)