Pensiunan Jenderal Diadukan ke Polisi soal Kasus Serobot Lahan di Klaten

Pensiunan Jenderal Diadukan ke Polisi soal Kasus Serobot Lahan di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 27 Jan 2023 18:06 WIB
Arief Wicaksono adukan purnawirawan jenderal TNI ke polisi terkait kasus penyerobotan lahan di Desa Karang Lo Klaten. Foto diambil Jumat (27/1/2023).
Arief Wicaksono adukan purnawirawan jenderal TNI ke polisi terkait kasus penyerobotan lahan di Desa Karang Lo Klaten (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Seorang pensiunan jenderal TNI diadukan warga ke Polres Klaten. Warga mengaku jenderal purnawirawan M itu menyerobot 27 petak lahannya di Desa Karang Lo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah.

"27 sertifikat hak milik (SHM) dihilangkan, kemudian digesek dan dikuasai Brigjen purnawirawan M. Kejadian hari Jumat, 20 Januari 2023 ini," ucap Arief Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (27/1/2023).

Arief menceritakan saat hari itu yang bersangkutan langsung melakukan aktivitas tanpa ada izin ke pemilik lahan. Padahal sengketa lahan yang berbatasan itu masih proses mediasi di BPN Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kita baru ada mediasi di BPN tanggal 11 Januari hari Rabu. Semua pihak ada, disuruh menunggu diukur ulang semua blok tapi beliau (M) sudah melakukan aktivitas tanpa izin," terang Arief.

Arief menyebut Brigjen Purnawirawan M memasang sendiri tanda batas di tanahnya. Dampaknya tanda batas 27 lahan itu sudah hilang semua.

ADVERTISEMENT

"Sudah hilang semua tanda batas 27 lahan itu, bukan diakui saja tapi sudah menguasai. Lahan 27 itu awalnya leter C tapi sudah SHM pecahan dan keluar (sertifikat) 7 September 2022," papar Arief.

Sejak tanggal 20 Januari 2023 itu, sambung Arief, lahan sudah rata semua dan patok batas hilang. Bahkan, ada rumah yang akan digusur.

"Ada satu rumah yang akan dihancurkan. Tanah yang diratakan itu untuk pertanian, dijadikan sawah oleh beliau (M), padahal 27 patok batas sudah dipasang di lahan dan lahan sudah bersertifikat semua," lanjut Arief.

Arief mengatakan M memang memberikan surat pemberitahuan tapi surat itu baru diterimanya kemarin. Dia menyebut hasil mediasi di BPN memerintahkan untuk menunggu ukur ulang.

"Harusnya menunggu ukur ulang, tapi 20 Januari langsung aktivitas. Tanah kita memang bersinggungan dengan milik dia," imbuh Arief.

Arief mengaku datang sebagai pelapor dan korban. Sebab, beberapa petak lahan yang kena cabut sudah dibelinya.

"Jadi saya itu beli tapi masih atas nama ahli waris. Ya pasti saya juga jadi korban, kerugian saya sekitar Rp 5,6 miliar," ujar Arief.

Terpisah, Brigjen Purnawirawan M saat dihubungi detikJateng belum merespons. Pesan WA yang dikirim dibaca tetapi tidak dibalas sedangkan saat ditelepon panggilan ditolak.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menyatakan laporan aduan masyarakat sudah diterima. Pihaknya segera terbitkan administrasi penyelidikan.

"Kita sudah terima laporan, segera kita terbitkan mindik. Nanti penyelidikan baru dilakukan," ucap Guruh kepada detikJateng.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads