Seorang gadis remaja usia 15 tahun diperkosa oleh 6 orang di Brebes, Jawa Tengah. Kasus tersebut sempat berhenti di jalur damai lewat sebuah mediasi yang digelar di rumah kepala desa.
Juru damai dalam mediasi itu adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka meminta pelaku membayar uang kompensasi kepada korban dan kasus itu akan berhenti tanpa perlu dibawa ke jalur hukum.
Kenyataannya, tidak semua uang yang dikumpulkan diterima oleh korban. Dengan berbagai dalih, LSM tersebut mengantongi hampir separuh dari uang tersebut. Bahkan, ujung-ujungnya mereka masih meminta uang kepada keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, kasus perkosaan anak itu ditangani oleh Polres Brebes. LSM yang menjadi 'juru damai' itu juga ikut dilaporkan dalam kasus pemerasan.
Berikut ini sederet akal-akalan LSM tersebut dalam menjalankan aksinya.
Minta Surat Kuasa Korban
Pada awalnya, sudah ada pembicaraan antara keluarga korban dengan pelaku mengenai kasus perkosaan itu. Tiba-tiba, LSM bernama Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) mendatangi rumah korban.
Hal itu diungkap oleh Ketua RT di tempat tinggal korban, Tarmudi. Menurutnya, LSM tersebut mendatangi rumah pelaku pada 28 Desember 2022.
Mereka mengatakan akan menyelesaikan masalah itu secara hukum dan meminta surat kuasa. Keluarga korban lantas membuatkan surat kuasa itu.
"Saya lihat sendiri surat kuasa itu. Mereka mendapat kuasa untuk melaporkan kasus ini," lanjutnya.
Minta Uang ke Pelaku
Surat kuasa yang semula dikatakan untuk melaporkan kasus perkosaan itu ternyata digunakan untuk hal lain. LSM tersebut malah mengajak korban dan pelaku untuk bertemu di rumah kepala desa.
Di depan para saksi, mereka terang-terangan meminta uang kepada keluarga para pelaku. Saat itu mereka mengatakan bahwa uang itu akan diserahkan kepada korban agar kasus itu selesai secara damai.
"Pelaku ditekan supaya menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," kata dia.
Dalam semalam, keluarga pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 62 juta. Uang tersebut diberikan ke korban Rp 32 juta. Pengakuan LSM, ujar Tarmudi, sisa uang Rp 30 juta akan dibagikan ke beberapa pihak.
Keluarga Pelaku Diancam
Untuk melancarkan aksinya, LSM ini juga mengancam keluarga para pelaku. Mereka mengancam akan melapor ke polisi jika uang itu tidak tersedia pada malam itu.
"Orang-orang dari LSM ngomong 'kalau hari ini tidak kelar, Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan'. Dia minta uang secepatnya dan harus deal malam itu juga," kata ayah salah satu pelaku, K.
Awalnya, keluarga para pelaku sepakat untuk membayar Rp 70 juta. Namun, malam itu mereka hanya mampu mengumpulkan uang Rp 62 juta. Uang itu pun sudah diserahkan kepada LSM tersebut.
selengkapnya baca halaman berikutnya.
Korban Juga Dimintai Uang
LSM tersebut menerima uang Rp 62 juta dari keluarga para pelaku. Namun pihak LSM itu hanya memberikan Rp 30 juta ke keluarga korban. Mereka berdalih sisanya akan diberikan kepada beberapa pihak lain.
Usai menyerahkan uang ke korban, beberapa hari berikutnya anggota LSM kembali mendatangi rumah korban. Keluarga korban dimintai uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk diberikan kepada polisi.
"Uang dua juta minta ke korban. Waktu itu korban memberi Rp 1 juta dan kades Rp 1 juta. Kata LSM itu untuk polisi karena belum kebagian," beber Tarmudi.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda menampik keterlibatan jajaran kepolisian dalam mediasi tersebut.
"Sempat ada mediasi untuk melakukan upaya damai antara kedua belah pihak. Saya garisbawahi bahwa itu tidak melibatkan pihak kepolisian baik dari Polsek maupun Polres," tandasnya.
LSM Ngaku Tak Terima Uang
Ketua LSM BPPI, Edi Sucipto menyebut tidak mengatasnamakan lembaga saat melakukan mediasi itu dan menyebut uang tersebut diserahkan kepada keluarga korban.
Edi mengaku keterlibatannya dalam mediasi tersebut sebagai tokoh masyarakat. Dia menampik jika membawa bawa nama LSM BPPI.
Ia juga menyebut tak tahu-menahu soal uang kompensasi. Uang tersebut, kata dia, diberikan langsung ke korban.
"Jadi tidak bawa-bawa lembaga. Kalau soal uang, uang itu kita serahkan dari keluarga para pelaku kepada keluarga korban," kata Edi kepada detikJateng, Rabu (18/1/2023).