4 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes Ditangkap!

4 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes Ditangkap!

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 20 Jan 2023 07:42 WIB
Kantor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (19/1/2023).
Kantor Satreskrim Polres Brebes. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Semarang -

Komplotan anggota LSM yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes dibekuk polisi. Ada empat orang yang diamankan.

Dari informasi yang diperoleh detikJateng, empat orang yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), dan UZ (38). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan hal itu. Unit II/Tipidkor Polres Brebes mengamankan para terlapor itu pagi tadi, Jumat (20/1/2023).

"Benar (empat orang diamankan), (Polres) Brebes sudah sidik," kata Iqbal lewat pesan singkat, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan itu, sementara barang bukti yang diamankan yaitu surat kesepakatan damai yang digunakan LSM tersebut dan juga sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku yang diamankan terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Untuk diketahui kasus pencabulan anak di Brebes heboh setelah ada informasi damai antara pihak korban dan pelaku. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang atau kasus akan dibawa ke ranah hukum.

Kepolisian yang menangani kasus pencabulan itu ternyata tetap melakukan proses dan menangkap enam pelaku. Orangtua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut karena melakukan penipuan dan pemerasan. Mereka memperkenalkan diri sebagai LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).




(alg/sip)


Hide Ads