7 Orang LSM yang Damaikan Perkosaan Anak Brebes Jadi Tersangka

7 Orang LSM yang Damaikan Perkosaan Anak Brebes Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 20 Jan 2023 08:32 WIB
Kantor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (19/1/2023).
Kantor Satreskrim Polres Brebes. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Semarang -

Polisi mengamankan tujuh orang dari LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan anak di Brebes. Tujuh orang itu kini telah berstatus tersangka.

"Tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Jumat (20/1/2023).

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). Barng bukti yang diamankan yaitu surat kesepakatan damai yang digunakan LSM tersebut dan juga sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," tegasnya.

LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) dilaporkan meminta sejumlah uang kepada pihak pelaku dan korban. Orang tua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut terkait kasus penipuan dan pemerasan.

ADVERTISEMENT

Sementara kasus perkosaan anak hingga saat ini masih ditangani Polres Brebes. Enam orang pelaku telah diamankan, lima di antaranya masih berstatus anak.

Dalih LSM yang Damaikan Perkosaan Anak Brebes

Keluarga enam pelaku pemerkosaan anak di Brebes mengaku sempat diminta uang Rp 200 juta oleh LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) dengan dalih 'mediasi' kasus pemerkosaan itu. Ketua LSM BPPI, Edi Sucipto menyebut tidak mengatasnamakan lembaga saat melakukan mediasi itu dan menyebut uang tersebut diserahkan kepada keluarga korban.

Edi mengaku keterlibatannya dalam mediasi tersebut sebagai tokoh masyarakat. Dia menampik jika membawa bawa nama LSM BPPI.

Ia juga menyebut tak tahu-menahu soal uang kompensasi. Uang tersebut, kata dia, diberikan langsung ke korban.

"Jadi tidak bawa-bawa lembaga. Kalo soal uang, uang itu kita serahkan dari keluarga para pelaku kepada keluarga korban," kata Edi kepada detikJateng, Rabu (18/1).

Rekan Edi, Udin Zein, yang ikut menjadi saksi terjadinya mediasi mengaku dia dan LSM bertujuan membantu korban. Awalnya, mereka mengaku ingin membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Kita tujuannya mau membantu menyelesaikan kasus ini. Kebetulan dari rekan-rekan media juga dan dari LSM Mas Edi Sucipto Ketua BPPI. Kebetulan korban juga tetangga satu kampung dengan kita. Kita konfirmasi kepada korban untuk membantu laporan (polisi). Kita fasilitasi," kata Udin Zen yang juga sebagai wartawan media online ini.

Soal jumlah uang yang diminta ke keluarga pelaku, Udin mengatakan tidak tahu-menahu.

"Kalau saya kalau terkait uang, jumlah-jumlahnya kan saya tidak tahu. Kalau soal nominal itu bentuk tali asih karena kasihan. Sebelumnya korban kan tidak mau menerima uang dan tidak mau laporan. Karena sudah dimediasi dari awal," lanjut dia.




(sip/sip)


Hide Ads