Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons Pengacara

Nasional

Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons Pengacara

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 14 Jan 2023 11:37 WIB
Kuasa hukum istri dan anak Lukas Enembe di KPK. (Istimewa)
Foto: Kuasa hukum istri dan anak Lukas Enembe di KPK. (Istimewa)
Solo -

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dicegah ke luar negeri. Pihak pengacara heran kenapa hal itu baru diumumkan KPK setelah Lukas Enembe ditangkap.

Pencegahan kepada Yulce Wenda telah dilakukan sejak 7 September 2022. Melansir detikNews, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala heran kenapa KPK baru mengumumkan hal itu ke publik empat bulan berselang.

"Masalahnya itu cegahnya tanggal 7 September. 5 September 2022 kan Pak Lukas jadi tersangka lalu 7 September ibu Yulce Wanda dicegah. Sebenarnya buat kita dicegah itu kewenangan KPK tapi menjadi semacam hanya sekadar pemberitaan. Dari 7 September diumumkan kan tidak masalah (diumumkan), kenapa baru sekarang?" kata Petrus saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hanya sekadar bumbu-bumbu berita karena buat kita kalau memang mau publikasi kenapa tidak dari tanggal 7 September. Kenapa baru setelah Bapak Lukas ditangkap toh," lanjutnya.

Menurut Petrus, pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan pencegahan yang dilakukan KPK kepada istri Lukas Enembe. Pihaknya menghormati ketentuan yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

"Itu kewenangan penyidik karena kesaksian atau ada keterangan yang mau digali. Tapi yang jadi masalah kalau dicegah dari tanggal 7 September kenapa baru diumumkan sekarang. Tapi terlepas pengumuman terlambat itu mekanisme yang biasa-biasa aja," terang Petrus.

Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Imigrasi mengatakan ada lima orang yang diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satunya istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

"Atas nama Yulce Wenda, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Jumat (13/1).

Sebelumnya, KPK menyebut ada empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe. Jika ditambah dengan Yulce, jumlah orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini menjadi lima orang.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Lukas Enembe Ditanya Kondisinya':

[Gambas:Video 20detik]



KPK sebelumnya menyatakan empat orang dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe. Keempat orang itu berstatus sebagai saksi.

"Saat ini kami juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi.

Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta, serta Direktur PT RDG Gibbrael Isaak.



Hide Ads