Begini Aturan Lengkap Izin ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah

Begini Aturan Lengkap Izin ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Selasa, 08 Apr 2025 15:31 WIB
Pelantikan kepala daerah
Dokumentasi pelantikan kepala daerah (Foto: dok. Biro Sekretariat Presiden)
Bandung -

Bupati Indramayu, Lucky Hakim diberikan ucapan selamat berlibur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tapi di ujung unggahan di media sosial itu, Dedi memungkas: Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!

Sebagai kepala daerah, Lucky Hakim selayaknya mengikuti aturan perjalanan ke luar negeri. Menurut Undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengantongi izin.

Perjalanan yang dilakukan juga tidak sembarangan, harus yang ada kaitannya dengan kepentingan publik di daerah yang dipimpinnya. Jikapun kepentingan pribadi, harus bertalian dengan peristiwa duka keluarga, pengobatan, ibadah, menghadiri wisuda anak, atau menghadiri pernikahan kerabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini adalah aturan lengkap izin kepala daerah dan wakil kepala daerah jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika dilanggar, tentu ada sanksi menanti. Simak yuk!

Jenis Perjalanan Yang Diperbolehkan

Perjalanan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Aturan tentang perjalanan ke luar negeri secara gamblang dibahas pada Bab IV.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 25 bab tersebut, dijelaskan rincian perjalanan dinas yang boleh dilakukan kepala daerah. Selain yang disebutkan, berarti dinilai tidak penting untuk dijadikan alasan perjalanan ke luar negeri.

(1) Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting dilakukan untuk:

a. Melaksanakan ibadah agama;
b. Menjalani pengobatan; dan
c. Kepentingan keluarga.

(2) Kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk:

a. Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami;
b. Mengurus pendidikan Anggota Keluarga;
c. Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri;
d. Menghadiri perkawinan Anggota Keluarga; dan
e. Kedukaan Anggota Keluarga.

(3) Perjalanan ke luar negeri dengan Alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting.

Tidak Boleh Izin Bersamaan dengan Wakil

Kepala Daerah yang mengajukan izin untuk perjalanan ke luar negeri tidak boleh secara bersamaan mengajukan izin yang sama untuk waktu perjalanan yang sama dengan wakil kepala daerah.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 26 Permendagri nomor 59 tahun 2019 itu. Kecuali, jika ada kedukaan keluarga. Pada ayat 2 pasal tersebut, dijelaskan bahwa izin tidak bisa dikeluarkan jika di suatu daerah sedang terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan Anggota Keluarga

Tata Cara Mengajukan Izin Perjalanan ke Luar Negeri

Kepala daerah setingkat gubernur mengajukan izin perjalanan ke luar negeri secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tentu, permohonan ini harus disertai alasan yang jelas dan sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 27.

Yang di bawah gubernur, seperti wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan permohonan ini perjalanan ke luar negeri kepada menteri, melalui gubernur.

Oleh gubernur, surat permohonan diteruskan kepada menteri, paling lama setelah lima hari gubernur menerima surat permohonan itu. Permohonan izin perjalanan ke luar negeri diterima atau ditolak, keputusannya ada di tangan menteri setelah menimbang alasan yang menyertai permohonan izin itu.

Berapa Lama Kepala Daerah Boleh di Luar Negeri?

Jika perjalanan ke luar negeri untuk beribadah haji, waktu yang diberikan untuk perjalanan itu adalah 50 hari kalender. Selain untuk perjalanan keagamaan, waktu yang diberikan hanya 15 hari kalender.

Untuk perjalanan dengan alasan pengobatan, waktu yang diberikan 30 hari kalender dengan perpanjangan waktu bisa sampai 15 hari kalender. Selain untuk ibadah dan pengobatan, yaitu alasan keluarga, yang diberi izin hanya punya waktu 5 hari perjalanan ke luar negeri.

Sanksi untuk Kepala Daerah yang Melanggar

Sanksi telah disiapkan bagi para kepala daerah yang melanggar aturan perjalanan ke luar negeri. Sanksi ini tertulis pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 76, dijelaskan larangan untuk kepala daerah. Kepala daerah dilarang untuk (di antaranya) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) tanpa izin.

Sementara dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.




(tya/tey)


Hide Ads