KPK sebelumnya menyatakan empat orang dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe. Keempat orang itu berstatus sebagai saksi.
"Saat ini kami juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi.
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta, serta Direktur PT RDG Gibbrael Isaak.
(rih/rih)