"Kejadian pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Pelapor atau korban Suharna," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023) siang.
Tri Wahyuni mengatakan, tersangka ditangkap karena memukul pelipis kiri satu kali dengan tangan kosong.
"Pasal yang dikenakan 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Wahyuni.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan, kejadian berawal saat korban ke masjid untuk salat subuh. Saat itu korban berpapasan dengan pelaku. Korban dan pelaku saling sapa.
"Setelah selesai (subuh) korban beranjak pulang, tapi di depan masjid melihat pelaku duduk di depan taman pendidikan Al-Qur'an (TPA). Pelaku langsung berdiri mendekati korban. Pelaku langsung memukul korban kena pelipis, sampai korban terpental," terang Umar.
Setelah itu, imbuh Umar, pelaku hendak memukul lagi. Tapi korban dapat menghindar. Korban lalu ditolong Budi Raharjo yang pulang dari masjid. Saat dilerai, JF justru menantang agar dilaporkan ke polisi.
"Pelaku mengatakan silakan lapor polisi, visum sekalian. 'Mengko (nanti) berurusan karo (dengan) keluarga Joko Yunanto, seperti itu," lanjut Umar.
Akibat pukulan itu, menurut Umar, korban mengalami pusing dan mual. Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami gegar otak ringan sehingga opname tiga hari.
''Kita amankan tersangka di jalan Rajawali, sedang mabuk, diamankan anggota Resmob. Motifnya karena dendam pribadi. Dulu 2020 saat korban jadi ketua RT mengimbau agar tersangka dan teman - temannya tidak mabuk-mabukan," ungkap Umar.
"Betul informasinya demikian (JF anak pengacara)," pungkas Umar.
Sementara itu JF mengatakan kejadian awalnya bukan soal minuman keras, tapi gara-gara portal kampung ditutup.
"Saya punya saksi, keluarga dan teman-teman saya yang saat itu datang kejadian portal ditutup. Jadi bukan karena minum minuman keras. Saya minum di luar, tidak pernah di rumah, karena saya mengidap insomnia," kata JF.
JF mengaku pemukulan itu tidak dia rencanakan. "Menyesal. Insyaallah tidak minum lagi," imbuh JF.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga kampung Perak YKP, Kalurahan Bareng Lor, Klaten, mendatangi Mapolres Klaten. Mereka mendampingi mantan anggota DPRD Klaten yang juga mantan ketua RT, Suharna yang dianiaya tetangganya.
"Kita melaporkan J karena kemarin saya jadi korbannya. Kejadian Rabu tanggal 4 Januari 2023," kata Suharna di Sat Reskrim Polres Klaten, Senin (9/1).
(dil/ahr)