Ternyata Ada Strategi 'Nasi Bungkus' di Balik Penangkapan Lukas Enembe

Nasional

Ternyata Ada Strategi 'Nasi Bungkus' di Balik Penangkapan Lukas Enembe

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 12 Jan 2023 09:57 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. Lukas terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol saat dibawa menggunakan kursi roda.
Foto-foto Lukas Enembe Berompi Oranye-Berkursi Roda. Foto: Rifkianto Nugroho.
Solo -

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ditangkap terkait kasus korupsi. Keberhasilan pemerintah dalam penangkapan orang nomor satu di Papua itu ternyata ada strategi khusus di baliknya.

Pemerintah sudah mempersiapkan strategi khusus untuk menangkap Lukas Enembe dan tidak menimbulkan perlawanan dari para pendukungnya. Strategi yang dipakai yakni hitung nasi bungkus.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Dengan cara itu, pemerintah dan aparat bisa memperkirakan jumlah simpatisan Lukas Enembe yang tengah berjaga dari pembelian nasi bungkus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa, hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000. Besok turun 3.000, terakhir turun cuma 60. Ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana, kita tahu. Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana. Gampang kan nangkap-nya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) dikutip dari detikNews.

Mahfud menambahkan pihaknya memiliki catatan katering untuk massa yang sering duduk-duduk di sekitar rumah Lukas Enembe. Mahfud mengatakan aparat bergerak setelah melihat jumlah massa terus berkurang.

ADVERTISEMENT

"Kita punya juga catatan dari katering untuk makanan buat yang suka duduk-duduk di depan rumah (Lukas), itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya, sehingga nangkap-nya lebih gampang," katanya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1). Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.

Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/).

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads