Pemerintah Kota Semarang menyoroti perizinan pembangunan perumahan pascabanjir bandang di perumahan Dinar Indah, Meteseh, Tembalang pekan lalu. Penegak hukum dilibatkan dalam evaluasi perizinan tersebut.
Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) mengatakan rapat koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak terkait perizinan perumahan. Maka perumahan yang sedang rencana pembangunan atau justru sudah mulai membangun akan dicek lagi perizinannya.
"Kemarin kami kan sudah meminta Distaru (Dinas Tata Ruang) untuk menginventarisir rumah-rumah yang sedang direncanakan dan sedang mulai dibangun. Karena saya melihat saat ke Rowosari waktu banjir kemarin kan tepi-tepi jalan banyak sekali bangunan-bangunan baru," kata Ita dalam keterangan yang dikutip detikJateng, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui perizinan mendirikan perumahan memang banyak, tapi hal itu demi kebaikan. Perumahan juga harus dilengkapi fasilitas-fasilitas pendukung untuk umum.
"Kalau perumahan itu kan biasanya harus ada KRK dulu, lalu perizinan di DPMPTSP, kemudian IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali. Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum-fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot," jelas Ita.
"Jadi kami akan meninjau kembali izin-izin yang ada dan melihat perumahan-perumahan baru ini berizin atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu terkait perumahan Dinar Indah, Ita menegaskan pengembang yang belum diketahui keberadaannya itu harus ditemukan. Warga juga diminta mau untuk direlokasi karena lokasi yang berisiko yaitu di pinggir aliran sungai Babon tepat di belokan sungai atau biasa disebut Sungai Pengkol.
"Kemudian yang kalau masalah Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah," ujar Ita.
"Tapi jelas upaya pemindahan ini tidak bisa cepat, karena kita harus menginventarisir dulu, mendata kebutuhan yang ada, dan mencari dulu pengembang perumahan Dinar Indah ada di mana. Karena ini berbeda treatment-nya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi," lanjutnya.
Ita juga menegaskan harus ada langkah dari Penegak hukum jika ada pembangunan perumahan yang tidak memiliki izin atau perizinannya bermasalah.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
"Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa izin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Ya nantinya kita akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. Utamanya perijinan," tegasnya.
Untuk diketahui, Perumahan Dinar Indah mengalami banjir bandang karena tanggul jebol sepanjang 20 meter hari Jumat (6/1) lalu. Sebanyak 147 warga terdampak dan satu orang meninggal dunia.
Salah satu warga, Seno membenarkan pengembang perumahan sudah tidak terlihat batang hidungnya sejak banjir pertama sekitar tahun 2013. Untuk banjir terparah memang terjadi tahun ini karena tanggul jebol.
"Sudah tidak pernah ketemu sama warga sama sekali. Sejak banjir pertama dulu. Ini sudah sekitar keempat kalinya, ini memang paling parah," kata Seno.