Sidang Korupsi Renovasi Mandala Krida, Hakim Cecar Dirut PT DMI

Sidang Korupsi Renovasi Mandala Krida, Hakim Cecar Dirut PT DMI

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 18:11 WIB
Sidang kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida di PN Jogja, Selasa (3/1/2023).
Sidang kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida di PN Jogja, Selasa (3/1/2023). Foto: Paradisa Nunni Megasari/detikJateng
Jogja -

Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang lanjutan kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida Jogja dengan terdakwa Dirut PT PNN dan PT DMI, Heri Sukamto, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY, Edy Wahyudi dan Dirut PT Asigraphi, Sugiharto.

Sidang pada Selasa (3/1) itu beragenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang itu dihadiri Staf Keuangan Heri Sukamto, Yulika Anggraini, dan Direktur Utama PT Duta Mas Indah (DMI) sebagai saksi.

Awalnya majelis hakim yang dipimpin Nasrullah mempertanyakan manajemen PT DMI pusat dan cabang Jogja sebagai kontraktor proyek renovasi Stadion Mandala Krida tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT DMI dengan PT DMI cabang itu manajemennya sendiri-sendiri atau gimana?," kata hakim, Selasa (3/1/2023).

Menurut Slamet Riyadi yang saat ini menjabat Direktur Utama PT DMI, manajemen keduanya terpisah atau sendiri-sendiri.

ADVERTISEMENT

"Kalau manajemennya sendiri-sendiri tapi secara administrasi menjadi satu," jawab Slamet.

Hakim kembali mempertegas pertanyaannya soal manajemen PT DMI. "Apanya yang sendiri-sendiri kalau administrasinya masih menjadi satu?," tanya hakim.

"Anda tidak memahami akta pendirian cabang ini? Anda Direktur Utama lho," imbuh hakim.

Slamet kemudian mengaku tidak memahami isi dari akta pendirian PT DMI cabang Jogja yang dimaksudkan oleh hakim. "Tidak paham isinya," kata Slamet.

Hakim lalu mempertanyakan kenapa Slamet menandatangani akta pendirian cabang tersebut jika dia tak memahami isinya.

"Kok tanda tangan? Apa ini hanya untuk melengkapi (persyaratan) saja karena tanggal mepet?," kata hakim.

Slamet kemudian menjelaskan bahwa akta pendirian PT DMI cabang Jogja tersebut demi bisa melegalkan Heri Sukamto sebagai bagian dari PT DMI.

"Intinya itu untuk melegalkan Pak Heri itu," ujar Slamet.

"Intinya melegalkan Pak Heri supaya bisa memakai PT DMI?" tanya hakim

"Nggih (iya)," jawab Slamet.

Sebelumnya, hakim menyebutkan dalam akta dituliskan PT DMI cabang Jogja didirikan pada 30 Maret 2016. Sementara itu lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida dibuka mulai 26 Maret-6 April 2016.

Sementara itu jaksa mengatakan PT DMI mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang proyek Stadion Mandala Krida pada 6 April 2016 pukul 03.21 WIB dini hari.




(dil/ahr)


Hide Ads